PN Jakpus Tak Terima Gugatan Rp 4,9 Miliar Ari Bias soal Lagu "Bilang Saja" ke Penyelenggara Konser

2026-06-11 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata Rp 4,9 miliar yang diajukan pencipta lagu Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terhadap PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group) sebagai penyelenggara konser yang gunakan lagu "Bilang Saja" dari Agnez Mo.

Majelis hakim dalam perkara Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang diketuai Achmad Rasyid Purba dengan anggota Muhammad Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan membacakan putusan pada Selasa (9/6/2026).

Dalam amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, hakim menyatakan gugatan Ari Bias tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," kutip putusan majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan gugatan rekonvensi yang diajukan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima.

“Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima,” bunyi putusan tersebut.

Dalam putusan yang sama, pengadilan menghukum Ari Bias selaku Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 734.000.

Dalam gugatannya, Ari Bias meminta majelis hakim menyatakan PT Aneka Bintang Gading telah melakukan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta karena menyelenggarakan serta mempertunjukkan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser komersial tanpa izin dirinya sebagai pencipta lagu.

Ari Bias juga menilai tergugat melanggar hak moral pencipta karena tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu dalam materi promosi, baik melalui poster, media sosial, maupun media elektronik yang digunakan untuk mempromosikan konser tersebut.

Selain itu, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas klaim kerugian Rp 2,5 miliar berdasarkan Pasal 99 Undang-Undang Hak Cipta, Rp 1,5 miliar berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, dan Rp 900 juta berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam petitumnya, Ari Bias juga meminta pengadilan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tiga aset milik tergugat, yakni tanah dan bangunan W Superclub Surabaya di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya; The H Club SCBD di kawasan SCBD, Jakarta Selatan; serta W Superclub Bandung di kawasan Pasir Kaliki, Bandung.

Tak hanya itu, Ari Bias meminta tergugat dikenai denda keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp1 juta per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia juga memohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) serta memerintahkan tergugat untuk tidak lagi menggunakan atau mempertunjukkan lagu Bilang Saja secara komersial tanpa izin.

Namun, seluruh tuntutan tersebut pada akhirnya tidak diperiksa lebih lanjut setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan Ari Bias tidak dapat diterima.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games