2026-06-07 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ada tarif yang dipatok oleh para tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para WNA dipatok tarif mulai dari Rp 1-Rp 1,5 juta dalam mengurus izin tinggal.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 (juta) sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata Budi, melalui pesan singkat, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan informasi pada laman resmi Ditjen Imigrasi, pada Minggu (7/6/2026), tercantum beragam biaya izin tinggal bagi WNA, salah satunya Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Berikut ini rinciannya:
a. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 30 hari
Biaya: Rp 500.000 per permohonan.
b. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 6 bulan
Biaya: Rp 2.000.000 per permohonan.
c. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 1 tahun
Biaya: Rp 3.000.000 per permohonan.
d. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 2 tahun
Biaya: Rp 5.000.000 per permohonan.
e. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 5 tahun
Biaya: Rp 7.000.000 per permohonan.
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
Kursi Mahasiswa Baru Unsoed Ditawar dari Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games