2026-06-07 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ada tarif yang dipatok oleh para tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para WNA dipatok tarif mulai dari Rp 1-Rp 1,5 juta dalam mengurus izin tinggal.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 (juta) sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata Budi, melalui pesan singkat, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan informasi pada laman resmi Ditjen Imigrasi, pada Minggu (7/6/2026), tercantum beragam biaya izin tinggal bagi WNA, salah satunya Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Berikut ini rinciannya:
a. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 30 hari
Biaya: Rp 500.000 per permohonan.
b. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 6 bulan
Biaya: Rp 2.000.000 per permohonan.
c. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 1 tahun
Biaya: Rp 3.000.000 per permohonan.
d. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 2 tahun
Biaya: Rp 5.000.000 per permohonan.
e. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 5 tahun
Biaya: Rp 7.000.000 per permohonan.
PokePay Builds a One-Stop Digital Finance Platform Connecting Traditional Finance and Crypto Payments
Ini Penampakan "Bunker" WN AS Buron Pelecehan Seksual di Depok, 15 Tahun Dipakai Sembunyi
Prabowo Tak Akan Lindungi Nama Besar yang Terlibat Korupsi MBG
Sapa Prabowo dengan Sebutan Kakanda, Bahlil: Biar Olahan Cepat Masuk
Sembako di Kopdes Merah Putih Diklaim Lebih Murah: Minyakita Rp 15.700, LPG 3 Kg Rp 16.000
Qodari: 30.000 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Bukan ASN, tapi PKWT Skema 2 Tahun
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games