2026-06-07 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ada tarif yang dipatok oleh para tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para WNA dipatok tarif mulai dari Rp 1-Rp 1,5 juta dalam mengurus izin tinggal.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 (juta) sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata Budi, melalui pesan singkat, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan informasi pada laman resmi Ditjen Imigrasi, pada Minggu (7/6/2026), tercantum beragam biaya izin tinggal bagi WNA, salah satunya Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Berikut ini rinciannya:
a. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 30 hari
Biaya: Rp 500.000 per permohonan.
b. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 6 bulan
Biaya: Rp 2.000.000 per permohonan.
c. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 1 tahun
Biaya: Rp 3.000.000 per permohonan.
d. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 2 tahun
Biaya: Rp 5.000.000 per permohonan.
e. Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku paling lama 5 tahun
Biaya: Rp 7.000.000 per permohonan.
Serupa tapi Tak Sama: Dari "Pokoknya Ada" ke "Program Jalan Terus"
107 Angkot Tua di Kota Bogor Resmi Berhenti Beroperasi, Sisa 1.673 Unit
Job Fair Bekasi 2026 Terapkan Sistem Digital, Pelamar Cukup Bawa Berkas PDF
Hakim Nyatakan Audit BPKP Valid, Proyek Chromebook Rugikan Negara Rp 1,56 Triliun
Hakim Ungkap Kewenangan Lebih Jurist Tan saat Jadi Stafsus Nadiem
Polri Naikkan Pangkat 87 Pati, Empat Perwira Jadi Jenderal Bintang Tiga
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games