2025-01-13 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah menangkap 16 buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol selama 2024.
“Sepanjang tahun 2024,Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,Agus Andrianto,dalam keterangan resminya,Senin (13/1/2025).
Buron terakhir yang ditangkap adalah YZ,seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga merupakan bagian dari sindikat judi online negara tersebut.
Baca juga: Buron Interpol Asal China Raup Rp 284 M dari Bisnis Judol
Selain menangkap sejumlah buronan Interpol,Imigrasi mencatat sejumlah peningkatan terhadap jumlah WNA yang dijadikan tersangka dalam tindak pidana keimigrasian.
Pada tahun 2024,sebanyak 130 WNA ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian.
Angka ini meningkat hingga 228 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Tahun itu,sebanyak 53 tersangka ditahan oleh Imigrasi.
“Sementara itu,Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024,” kata Agus.
Dia mengatakan,total penindakan administratif keimigrasian di tahun 2024 meningkat 150 persen dibandingkan dengan tahun 2023,yang jumlah penindakan menyentuh angka 2.734 orang.
Baca juga: Buron Interpol Sindikat Judi Online Asal China Ditangkap di Batam
Sementara itu,jumlah orang yang ditangkal masuk ke Indonesia juga meningkat di tahun 2024.
“Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024,” lanjut Agus.
Angka ini naik 58 persen jika dibandingkan dengan penangkalan di tahun 2023,yang kasusnya mencapai angka 6.673 orang.
Agus menjelaskan,tindakan administratif keimigrasian (TAK) bisa dilakukan selama WNA yang berada di Indonesia terbukti melakukan kegiatan berbahaya yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” lanjut dia.
Dalam praktiknya,TAK dapat diberikan dalam bentuk pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan,pembatasan,perubahan,atau pembatalan izin tinggal,hingga larangan untuk berada di tempat tertentu di dalam wilayah Indonesia.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Buronan Interpol Asal China Masuk Indonesia Pakai Paspor Turki
“Selain itu,Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu,pengenaan biaya beban,dan yang paling berat adalah deportasi dari wilayah Indonesia,” lanjut dia.
Deportasi ini juga bisa dilakukan pada WNA yang melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya,sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tur Jiangsu “Travelogue of China 2026” Resmi Berakhir, Soroti Inovasi, Keterbukaan, dan Pembangunan Berorientasi pada Masyarakat
PT Otto Media Grup Gandeng Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand, Kreator, dan Rantai Pasok
Tangkap Hakim Harus Izin Ketua MA, Wamenkum: Jaga Independensi Kehakiman
Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi di Bali, Sempat Kabur Naik Jet Pribadi lalu Dipaksa Putar Balik
Edarkan Sabu Tempel di SPBU, 2 Kurir di Jakbar Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
BEM UI Bakal Demo di Bundaran HI Besok, Tuntut Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games