2025-01-13 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah menangkap 16 buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol selama 2024.
“Sepanjang tahun 2024,Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,Agus Andrianto,dalam keterangan resminya,Senin (13/1/2025).
Buron terakhir yang ditangkap adalah YZ,seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga merupakan bagian dari sindikat judi online negara tersebut.
Baca juga: Buron Interpol Asal China Raup Rp 284 M dari Bisnis Judol
Selain menangkap sejumlah buronan Interpol,Imigrasi mencatat sejumlah peningkatan terhadap jumlah WNA yang dijadikan tersangka dalam tindak pidana keimigrasian.
Pada tahun 2024,sebanyak 130 WNA ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian.
Angka ini meningkat hingga 228 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Tahun itu,sebanyak 53 tersangka ditahan oleh Imigrasi.
“Sementara itu,Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024,” kata Agus.
Dia mengatakan,total penindakan administratif keimigrasian di tahun 2024 meningkat 150 persen dibandingkan dengan tahun 2023,yang jumlah penindakan menyentuh angka 2.734 orang.
Baca juga: Buron Interpol Sindikat Judi Online Asal China Ditangkap di Batam
Sementara itu,jumlah orang yang ditangkal masuk ke Indonesia juga meningkat di tahun 2024.
“Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024,” lanjut Agus.
Angka ini naik 58 persen jika dibandingkan dengan penangkalan di tahun 2023,yang kasusnya mencapai angka 6.673 orang.
Agus menjelaskan,tindakan administratif keimigrasian (TAK) bisa dilakukan selama WNA yang berada di Indonesia terbukti melakukan kegiatan berbahaya yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” lanjut dia.
Dalam praktiknya,TAK dapat diberikan dalam bentuk pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan,pembatasan,perubahan,atau pembatalan izin tinggal,hingga larangan untuk berada di tempat tertentu di dalam wilayah Indonesia.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Buronan Interpol Asal China Masuk Indonesia Pakai Paspor Turki
“Selain itu,Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu,pengenaan biaya beban,dan yang paling berat adalah deportasi dari wilayah Indonesia,” lanjut dia.
Deportasi ini juga bisa dilakukan pada WNA yang melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya,sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
The RA Auto Salon will be held for October 18-20, 2025
INTERFILIÈRE SHANGHAI 2025 – Countdown 15 Days Global Innovation Meets Asian Market Power | October 13–14, Shanghai Exhibition Center
Masters Gather, A Feast of Opera — “Hundred Operas Enter Anhui · Starlight in Hefei” Officially Kicks Off
2025 Global "Online Confucius Commemoration Ceremony" Live Streaming Held at Large Scale
Inisiatif Aksi Inovasi Bersama China & ASEAN untuk Penerapan Model AI di bidang Meteorologi diluncurkan
Embark on a journey of financial wisdom and invest in the future | Fortispar, your exclusive investment growth partner!
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games