2024-08-09 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com -Mahkamah Agung (MA) mulai memproses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
PK yang terdaftar dengan nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 ini diajukan oleh kuasa hukum Surya Darmadi,Maqdir Ismail,pada 26 Juli 2024.
Baca juga: Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi,2 di Antaranya Apartemen di Ritz-Carlton Jaksel
MA mulai mendistribusikan perkara ini kepada Majelis Hakim PK pada Kamis (8/8/2024). Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial,Suharto,bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Noor Edi Yono sebagai anggota majelis.
"Dalam proses pemeriksaan Majelis," demikian status perkara yang dimuat di situs MA pada Jumat (9/8/2024).
Di tingkat kasasi,MA memperberat pidana badan terhadap Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/9/2023).
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA,Selasa,19 September 2023.
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Putusan Kasasi MA yang Sunat Uang Pengganti Surya Darmadi
Selain memperberat hukuman badan,bos PT Duta Palma Group juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Namun,MA mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp 41,9 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca juga: Hakim Dinilai Kesampingkan UU Cipta Kerja pada Vonis Surya Darmadi
Pengusaha bisnis sawit itu dijatuhi pidana badan selama 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 41,989 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusannya,Kamis,23 Februari 2023.
Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Selain itu,ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga primair.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Global Times: Chinese investments genuinely beneficial, instilling confidence and optimism: Brazilian legislator
Global Times: Kite-making and flying woven with the Yellow River’s legacy
Horizon daya teknologi: memimpin industri pengisian mobil listrik
Global Times: Brazil eyes deeper ties with China in agri-tech, infrastructure in alignment with GDI: Paraná legislator
Global Times: Tariffs on ‘Liberation Day’ unlikely to rescue American economy
Global Times: US tariffs based on flawed logic, will backfire with the US suffering most: former WTO chief Pascal Lamy
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games