2024-07-31 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com -Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi,Sudarsono,menjelaskan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) salah mengisi data kendaraan dalam lembar konfirmasi.
Hal ini menyebabkan munculnya temuan hilangnya 635 kendaraan dinas dalamLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.
"Sebagai contoh,pada OPD terdapat kendaraan yang ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh organisasi kemasyarakatan dan pihak eksternal,karena keterbatasan waktu belum melakukan cek dokumen dan fisik sehingga (OPD) mengisi keterangan yang kurang tepat," kata Sudarsono berdasarkan keterangan tertulis,Rabu (31/7/2024).
Baca juga: BPK Sebut 635 Kendaraan Dinas Pemkot Bekasi Tidak Diketahui Keberadaannya
Kendaraan dinas itu dipinjamkan ke pihak eksternal tetapi tidak dilaporkan lengkap dalam lembar inventarisasi. Selain itu,ada juga kendaraan dinas yang telah dihibahkan kepada kelompok masyarakat. Namun,dokumen kepemilikan masih atas nama Pemkot Bekasi.
"Sehingga pada saat proses pemeriksaan OPD tidak cukup waktu untuk mengecek baik fisik maupun dokumen," ucap Sudarsono.
Dalam LHP BPK,persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas juga menjadi salah satu temuan. Terkait itu,Sudarsono mengatakan kendala tersebut ada kaitannya dengan status kendaraan yang ada di pihak ketiga.
"Terkait LHP pembayaran kendaraan bermotor yang menunggak,banyak terdapat pada kendaraan yang dipinjampakaikan kepada ormas dan kendaraan yang dihibahkan kepada masyarakat,karena nama kepemilikan masih Pemkot Bekasi," kata Sudarsono.
Baca juga: Keluarga Korban Belum Lapor,Polisi Tetap Selidiki Kasus Kematian Selebgram Usai Sedot Lemak
"Terdapat juga kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak operasional yang saat ini sedang disiapkan untuk diproses penjualan melaluiKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," pungkas Sudarsono.
Sudarsono menyampaikan BPKAD akan mengambil sejumlah langkah dalam rangka klarifikasi dan perbaikan data informasi masing-masing OPD.
BPKAD akan menyurati kelompok masyarakat yang mendapat hibah kendaraan dinas Pemkot Bekasi untuk membayar pajak kendaraan. Sebab,tanggung jawab pemeliharaan dan pajak merupakan tanggung jawab penerima hibah.
"Terkait pengamanan kendaraan yang dimanfaatkan pihak lain (ormas dan lembaga lain),BPKAD akan menginventarisir terhadap kendaraan yang sudah habis masa peminjaman dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Sudarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Polda Metro Tegaskan Belum Setop Penyidikan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
28 Tahun Lalu Soeharto Nyatakan Mundur Setelah Aksi Demonstrasi Bertahan 10 Hari
Dilarang Jualan di Trotoar, Pedagang Hewan Kurban di Bogor Minta Disediakan Lapak Khusus
Pemerintah Pusat Diminta Ambil Alih Penanganan Seluruh Pelintasan Sebidang
2 Bus Transjakarta Tabrakan di Kampung Rambutan Jaktim, Diduga Disetir Pramusapa
Imigrasi: Indonesia Bukan "Safe Haven" bagi Orang yang Tidak Bermanfaat
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games