2026-08-18 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie melalui petitum yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata salah satu kuasa hukum, Muhammad Farizi, di ruang sidang utama.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Surat tersebut menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah upaya paksa terhadap Febrie.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026, serta penyitaan barang-barang dari lokasi tersebut.
Mereka meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Permohonan serupa diajukan terhadap tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh turut termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari surat perintah penyidikan termohon I serta penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo,” kata dia.
Selain itu, mereka meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Kuasa hukum juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” tegas kuasa hukum.
Mereka juga meminta hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Febrie melalui rehabilitasi serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang Praperadilan, Pengacara Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan
Mahasiswa Demo di Bundaran HI, Sahroni: Hindari Provokasi, Nanti Aspirasinya Enggak Baik
KPK Panggil Guru Besar UIN Riau Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing
Sarinah, Marhaen, dan Orang Biasa dalam Narasi Besar
Di MK, Pakar Penerbangan Kritik Maskapai yang Sangat Sering Delay Pesawat
Kuasa Hukum Minta Seluruh Proses Hukum terhadap Febrie Adriansyah Dihentikan
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games