2026-04-03 HaiPress


JAKARTA, iDoPress - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Harli Siregar memberikan peringatan kepada seluruh jaksa yang berada di wilayahnya, agar ke depannya mereka berhati-hati dalam menangani suatu kasus.
Bawahan Harli, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya baru saja membuat ulah dengan menjerat videografer Amsal Sitepu di kasus mark-up proyek pembuatan video profil desa.
Bahkan, Harli sampai terseret ikut dipanggil ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026). Harli diketahui sempat tidak dapat tiket untuk terbang ke Jakarta, meski pada akhirnya ia berhasil tiba di ibu kota.
"Kehadiran kami di sini atas undangan Komisi III DPR, tentu kami sangat berterima kasih ya kepada Komisi III DPR. Ini sebagai wahana dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi pengawasan. Tadi juga banyak hal-hal yang disampaikan, dan ini bagi kami tentu sebagai masukan yang sangat berharga untuk melakukan perbaikan-perbaikan ya," ujar Harli di Gedung DPR, Kamis.
Harli memperingatkan jajarannya untuk menjadikan kasus Amsal Sitepu ini sebagai momentum supaya lebih berhati-hati ke depannya.
Dia juga mengajak para jaksa yang berada di wilayahnya untuk bisa berpikir lebih holistik.
"Tadi juga disampaikan bahwa ini kan sekarang trennya kan bukan lagi retributif ya, tapi lebih kepada restoratif ya, rehabilitatif dan sebagainya," jelas Harli.
"Oleh karenanya, kami sangat mengapresiasi dan menghormati fungsi-fungsi pengawasan yang sudah diberikan. Dan tentu sesuai dengan rekomendasi itu, maka kami akan melaporkan ke pimpinan, tentu melaksanakan rekomendasi-rekomendasi itu dalam rangka perbaikan," imbuhnya.

iDoPress/ADHYASTA DIRGANTARA Kajati Sumut Harli Siregar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.
Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Sebab, mereka berpandangan bahwa jasa editing, cutting, serta dubbing seharusnya dihargai Rp 0.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Agung Winarno Disebut Danai Film “Sang Pengadil” Rp 1,5 Miliar
Lapak Emas Senen Kian Sepi, Banyak Tumbang karena Risiko Kerugian
PLBN Motaain Gelar Operasi Pasar Murah, Warga Perbatasan Terbantu Akses Bahan Pokok Terjangkau
Pedagang Trotoar di Senen, Mata Rantai Awal Perputaran Emas Kota
Pemerintah Siap Operasikan 900 SPPG di Daerah Terpencil
Puan Dorong 16 Mahasiswa FH UI Diadili di Kasus Pelecehan Seksual
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games