2025-01-14 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Jan Oktavianus,menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang,Hevearita Gunaryanti Rahayu,atau akrab disapa Mbak Ita,pada Selasa (14/1/2025).
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal di ruang sidang.
Selain itu,hakim juga menolakseluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut.
"Membebankan biaya perkara nihil," beber dia.
Baca juga: Putusan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Lawan KPK Dibacakan Besok
Dengan penolakan ini,penetapan status tersangka politikus PDI Perjuangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu tetap sah.
Komisi Antirasuah pun dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
Sebelumnya,Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi,suap pengadaan barang dan jasa,serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Baca juga: Praperadilan Mbak Ita,Ahli Pidana Sebut KPK Harus Periksa Calon Tersangka Sebelum Ditetapkan
Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel.
Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya,dia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Unlocking Wealth with Bazi: Master Chiu’s Exclusive Event in Hong Kong Decoding the Wealth Code Through Bazi (Eight Characters)
New Subsidiary in Mexico: SOUEAST Debuts S06 i-DM, S07, S09, Pushes Advanced New Energy Tech
Global Times: China-Central Asia Summit vital for the formation of a new Eurasian interaction model, says Tajik ex-official
Testimony of history: Cultural aggression must not be concealed, says Japanese civic group urging return of looted Chinese artifacts
NEDFON × Master Fa Ming: Merging Feng Shui and Fresh Air for a Healthier, Luckier Space
Global Times: Japanese civil group urges Tokyo to 'face history' through exhibitions of Japanese chemical warfare in WWII
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games