2025-01-09 HaiPress

iDoPress - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita,memperingatkan Apple soal potensi sanksi pencabutan izin edar perangkat iPhone di Indonesia.
Hal itu disebabkan karena ketidakpatuhan Apple dalam memenuhi komitmen sisa investasi sebesar 10 juta dollar AS (sekitar Rp 162 miliar).
Komitmen investasi itu merupakan bagian dari perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple,periode 2020-2023.
Baca juga: iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia meski Apple Bangun Pabrik di Batam
Menurut Menperin,ketentuan sanksi pencabutan izin edar telah diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler,Komputer Genggam,Dan Komputer Tablet.
Merujuk Pasal 59 Permenperin 29/2017,disebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa
(a) kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(b) pembekuan sertifikat TKDN dan/atau
(c) pencabutan sertifikat TKDN.
"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus,dikutip KompasTekno dari Antara,Kamis (9/1/2025).
Jika sertifikat TKDN dicabut,otomatis izin edar perangkat iPhone menjadi terlarang di Indonesia.
Baca juga: Hasil Pertemuan Bos Apple dengan 2 Menteri: iPhone 16 Belum Aman,Apple Diminta Revisi Proposal
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke Apple terkait kewajiban pelunasan utang investasi itu dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (7/1/2025).
Bila sanksi ini benar-benar dijatuhkan,maka hal ini dapat berdampak pada aneka jenis iPhone yang selama ini sudah beredar di pasaran.
Lebih lanjut Agus memastikan pihaknya bakal melakukan audit terkait skema investasi yang dijalankan Apple selama ini di Indonesia. Hal ini bakal tetap ditempuh walau Apple melunasi utang komitmen investasi tadi.
Dalam pertemuan yang sama,Menperin mendorong Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia. Pasalnya,Apple selama ini memilih skema inovasi untuk memenuhi syarat TKDN di Tanah Air.
Baca juga: Apple Pastikan Bangun Pabrik di Indonesia
Dalam praktiknya,skema itu dilaksanakan melalui program pengembangan talenta bidang IT,disebut Apple Academy.
Menurut Menperin,Apple seharusnya melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.
Namun,sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun,perusahaan itu melalui Apple Academy baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat),yang belum mencakup penelitian dan pengembangan.
"Kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam mengimplementasikan komitmen investasi. Padahal dalam aturan jelas sekali dia harus bangun R&D," tegas Agus dilansir Kontan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
"Academy of Superpower" wins Best Reality Show at the Asian Television Awards
SDVH8-8 Pencil-shaped Rebound LVDT Displacement Sensor
Seer Onnet Hosts Red Horse & Red Goat: Breaking the Annual Fate Cycle Master Lin He’s Hong Kong Fan Meet Draws Massive Crowds, Setting the Tone for 2026 Metaphysics Trends
China showcases progress in nuclear medicine and AI-driven nuclear technology for industrial applications at major conference
Konferensi peluncuran bisnis pasar Timur Tengah Tiens Group diadakan di Dubai, menandai terobosan strategis dalam ekspansi global industri penjualan langsung
Konstruksi Cina dalam Satu Sabuk, Satu Jalan (Belt and Road Initiative): China Construction Fourth Engineering Division Corp., Ltd. Tampil di Forum Pengembangan Rantai Pasokan Teknik Internasional ke-7
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games