2025-01-03 IDOPRESS
JAKARTA,KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Raymon Kamil dan Indra Syahputra nomor 146/PUU-XXII/2024 yang meminta agar kolom agama dihapus dari pencatatan kependudukan yang diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Suhartoyo,saat membacakan putusan di ruang sidang MK,Jumat (3/1/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya,MK menyebut pembatasan kebebasan bagi warga negara Indonesia,di mana setiap warga negara harus menyatakan memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan keniscayaan sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan oleh Konstitusi.
"Pembatasan yang demikian merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Baca juga: Putusan MK soal Kolom Agama di KTP Dinilai Berpotensi Disalahgunakan
Arief mengatakan,setiap warga negara hanya diwajibkan menyebut agama dan kepercayaannya untuk kemudian dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan tanpa adanya kewajiban hukum lain yang dibebankan oleh negara dalam kaitannya dengan agama atau kepercayaan yang dipilih,selain kewajiban untuk menghormati pembatasan sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945.
MK menegaskan,dalam amanat UUD NRI 1945 dan dicita-citakan dalam ideologi bangsa,tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan.
"Dengan demikian,dalil para pemohon mengenai anggapan inkonstitusional Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Administrasi Kependudukan,sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XVI/2016,adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
Baca juga: Tanpa Kolom Agama,Penghayat Kepercayaan Sulit Dapatkan Haknya
Dalam perkara 146/PUU-XXII/2024,para pemohon tak hanya meminta agar kolom agama dihapus atau dianggap tidak ada dalam kartu keluarga.
Mereka juga meminta agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga bisa mengakomodasi pernikahan untuk orang-orang yang tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu.
Mereka meminta agar Pasal 27 Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI 1945 selama tidak dimaknai sebagai pilihan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Hainan Discovery 2025 – Global Travel Delegates Program Concludes Successfully,Showcasing the Island’s Romantic Charms
NIHAO! CHINA 2025 Asian Tour Operators' China Trip · Handan Stop & "Show the World Handan" Exchange Conference Successfully Held
Talks Between Chairman of the Board of Directors of TIENS Group and Uzbekistan's Deputy Prime Minister Discussing New Developments In Digital Health Under the "Belt and Road Initiative"
Framework Universal Paspor Produk Digital Pertama di Dunia Diluncurkan Membangun Fondasi Kepercayaan Digital Baru untuk Pembangunan Berkelanjutan Global
Annual Award Ceremony of the 4th Cross Lingual Chanting Assembly of Confucian Classics Held
SOUEAST Unveils New Chapter in Egypt, Strengthening African Market Presence
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games