2024-08-09 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara kepada Achsanul Qosasi.
Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan banding dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA),Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Soroti Vonis Achsanul Qosasi,Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M,Hukumannya 2,5 Tahun
Putusan ini diketuk pada Kamis (8/8/2024) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sumpeno bersama hakim Branthon R. Saragih dan Hakim Nelson Pasaribu sebagai anggota Majelis.
Dalam perkara ini,Achsanul Qosasi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut eks pejabat BPK itu untuk dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain pidana badan,Achsanul hanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dinilai masih berat
Ditemui usai pembacaan putusan,kuasa hukum Achsanul Qosasi,Soesilo Aribowo menilai,vonis 2,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim masih berat.
Soesilo berpandangan,seharusnya kliennya hanya divonis satu tahun jika dianggap terbukti melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G.
"(Vonis) 2,5 (tahun),kalau itu Pasal 11 tentunya,minimal kan satu tahun. Kalau 2,5 tahun masih agak berat sebenarnya," kata Soesilo,Kamis 20 Juni 2024.
Kejagung nyatakan banding
Sementara itu,Kejagung RI menyatakan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Achsanul Qosasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai,banding diajukan lantaran hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Achsanul Qosasi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat," kata Harli dalam keterangannya,27 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Websea Lakukan Upgrade Besar pada Asuransi Futures, Hadirkan Perlindungan Risiko Transaksi yang Komprehensif
SOUEAST's Newest S08 DM To Make UAE Debut at Dubai Fashion Week
Global Launch of iCAUR V27 in Dubai: The Classic New-Energy Boxy SUV Sets Off on Its Worldwide Journey!
SOUEAST returns to Dubai Fashion Week as official automotive partner, redefining aesthetics of mobility
Para influencer Thailand dengan jutaan pengikut berbondong-bondong ke Gunung Emei untuk menikmati layanan budaya dan pariwisatanya yang bertaraf internasional, menjadikannya daya tarik utama
Dari Obligasi Pemerintah AS hingga Komoditas Fisik: BullNus Berupaya Membangun Lingkaran Bisnis Tertutup RWA yang Didorong oleh "Dunia Fisik"
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games