2024-08-09 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara kepada Achsanul Qosasi.
Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan banding dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA),Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Soroti Vonis Achsanul Qosasi,Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M,Hukumannya 2,5 Tahun
Putusan ini diketuk pada Kamis (8/8/2024) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sumpeno bersama hakim Branthon R. Saragih dan Hakim Nelson Pasaribu sebagai anggota Majelis.
Dalam perkara ini,Achsanul Qosasi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut eks pejabat BPK itu untuk dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain pidana badan,Achsanul hanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dinilai masih berat
Ditemui usai pembacaan putusan,kuasa hukum Achsanul Qosasi,Soesilo Aribowo menilai,vonis 2,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim masih berat.
Soesilo berpandangan,seharusnya kliennya hanya divonis satu tahun jika dianggap terbukti melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G.
"(Vonis) 2,5 (tahun),kalau itu Pasal 11 tentunya,minimal kan satu tahun. Kalau 2,5 tahun masih agak berat sebenarnya," kata Soesilo,Kamis 20 Juni 2024.
Kejagung nyatakan banding
Sementara itu,Kejagung RI menyatakan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Achsanul Qosasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai,banding diajukan lantaran hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Achsanul Qosasi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat," kata Harli dalam keterangannya,27 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Dari Gang Sempit Depok, Bisnis Parkir Rp 5.000 Ini Diam-diam Raup Jutaan Tiap Bulan
Evakuasi Kebakaran Apartemen Mediterania Masih Berlanjut, 20 Penghuni Masih di Lantai Atas
83 Anggota DPRD Setujui Suhud Alynudin Gantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI
“Gimana Kalau Aku di Posisi Itu?” Saat Nurul Tak Lari, Tolong Korban Kecelakaan KRL Bekasi
Kecelakaan Jemaah Haji di Jabal Magnet, Komnas Haji: Masa Tunggu Sebaiknya Fokus Ibadah
Nurlela Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Dikenal Guru yang Berprestasi
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games