2024-06-07 HaiPress

JAKARTA, - Politisi PDI-P Andreas Hugo Pareira menyoroti kebijakan pemerintah dan produk legislasi yang kontroversial dan dianggap membebani rakyat,terjadi pada masa transisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pemerintahan presiden terpilih,Prabowo Subianto.
Andreas menyebutkan,kebijakan pemerintah itu semisal,kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hingga tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Lalu produk legislasi yang penuh kontroversi seperti revisi Undang-undang TNI/Polri,revisi UU Kementerian Negara,revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK),revisi UU Penyiaran kemudian soal putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah.
"Kebijakan-kebijakan yang tidak seharusnya ini berlangsung dalam masa transisi,yang sebenarnya tidak sangat urgent diputuskan pada massa transisi,sehingga menimbulkan pertanyaan,ada apa dengan pemerintahan ini?" kata Andreas kepada ,Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Soal Tim Sinkronisasi Temui Sri Mulyani,Prabowo: Teknis,Teknis,Teknis
"Mudah-mudahan ini tidak meninggalkan 'bom waktu' pemerintahan yang akan datang," sambungnya.
Anggota Komisi X DPR ini berpandangan,semestinya pemerintah saat ini fokus saja pada dua hal menjelang akhir masa jabatan.
Pertama,menyelesaikan program pemerintahan yang berjalan. Kedua,mempersiapkan secara baik,transisi pemerintahan berikutnya sehingga bisa langsung berjalan.
"Tetapi nampaknya ini tidak terjadi saat ini. Pemerintahan ini malah membuat banyak kebijakan-kebijakan kontraversial yang justru bisa menyulitkan pemerintahan yang akan datang," nilai Andreas.
Mengambil contoh dua kebijakan terakhir pemerintah,yakni menyangkut UKT dan Tapera,pemerintah disebut telah menimbulkan reaksi kontra yang memanas dari masyarakat.
Baca juga: Prabowo Terima Kunjungan Dubes Slovakia,Bahas Pemeliharaan Alutsista
Sebab kedua kebijakan ini,jelas Andreas,langsung menyentuh pada rakyat sehingga tidak heran kalau menimbulkan reaksi kontra di masyarakat.
"Di samping itu masih ada beberapa kebijakan legislasi yang kontraversial seperti Revisi UU Kementerian Negara,Revisi UU MK menyangkut usia hakim MK,Revisi UU Penyiaran,Revisi UU TNI dan Polri,juga keputusan MA soal batas usia 30 tahun bagi calon pada saat dilantik yang juga sangat kontraversial," ungkap Andreas.
Adapun pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin resmi berakhir pada pertengahan Oktober mendatang.
Baca juga: Jokowi Tugaskan Prabowo Hadiri KTT Bahas Isu Gaza di Yordania
Pemerintahan yang akan datang dipimpin oleh presiden dan wakil presiden terpilih,Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerindra yang saat ini masih menjabat Menteri Pertahanan. Sementara Gibran adalah Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi.
Prabowo-Gibran rencana dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sore Ini, Prabowo Disebut Bakal Umumkan Nasib Ongkos Penerbangan Haji 2026
KPK Periksa 7 ASN di Pekalongan Terkait Kasus Bupati Fadia Arafiq
Polisi Buru Bos Pabrik Ekstasi dan “Happy Water” di Apartemen Jaktim
Menteri hingga Pejabat Eselon I Berdatangan ke Istana Jelang Taklimat Prabowo
Jusuf Kalla Tak Komunikasi dengan Jokowi soal Laporkan Rismon: Ini Martabat Saya
Tanggapi Bantahan Rismon soal Video AI, Jusuf Kalla: Tetapi Tidak Membantah Isi Tudingannya
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games