2026-08-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp 60.000 per jam untuk kendaraan roda empat.
Pramono mengatakan, usulan tersebut memang telah disampaikan kepadanya. Namun, hingga kini ia belum mengambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif parkir tersebut.
“Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” kata Pramono usai menghadiri Seminar Kebangsaan HKBP Menteng 2026, Sabtu (22/8/2026).
Pramono menjelaskan, kewenangan untuk menetapkan kenaikan tarif parkir berada di tangan gubernur.
Meski demikian, DPRD DKI Jakarta saat ini juga tengah membahas persoalan perparkiran melalui panitia khusus (pansus).
“Untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur. Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran,” ujarnya.
Menurut Pramono, sejumlah usulan terkait perubahan tarif parkir telah disampaikan kepadanya. Salah satu pertimbangannya adalah tarif parkir di Jakarta belum mengalami penyesuaian dalam waktu yang cukup lama.
“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan,” tuturnya.
Meski demikian, Pramono menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran maupun waktu penerapan kenaikan tarif parkir.
“Tapi saya belum memutuskan sampai hari ini,” kata Pramono.
Sebelumnya, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian. Untuk sepeda motor, tarif yang tengah dibahas berada di kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam.
Sementara itu, tarif parkir untuk mobil diusulkan berada di rentang Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, besaran tarif tersebut masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas, untuk motor dari Rp 3.000 sampai Rp 15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp 6.000 sampai Rp 60.000 per jam,” kata Jupiter saat dihubungi iDoPress, Jumat (21/8/2026).
Jupiter mengatakan, tarif parkir nantinya akan dibedakan berdasarkan zonasi. Dengan demikian, setiap kawasan dapat memiliki tarif parkir yang berbeda.
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
Kursi Mahasiswa Baru Unsoed Ditawar dari Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games