2026-08-13 HaiPress


JAKARTA, iDoPress - Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sasaran operasi pemberantasan narkoba.
Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang gembong narkoba berinisial MR alias "Bos Gendut" yang selama ini bercokol di kawasan tersebut.
MR ditangkap pada Rabu (12/8/2026) malam. Dari penangkapan itu, BNN menyita uang tunai dan aset yang nilainya mencapai Rp 39,9 miliar.
Penangkapan MR bukan sekadar penindakan terhadap seorang bandar narkoba. BNN menyebut masih ada gembong lain yang diduga berada di Kampung Bahari.
Karena itu, sehari setelah MR ditangkap, BNN bersama Polda Metro Jaya kembali bergerak menyisir lokasi yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Rangkaian operasi ini memperlihatkan satu hal, Kampung Bahari belum lepas dari persoalan peredaran narkoba meski berulang kali digerebek aparat.
Penangkapan MR dilakukan setelah petugas membuntuti target operasi dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar, Jakarta Barat.
Sekitar pukul 20.09 WIB, Rabu (12/8/2026), petugas akhirnya menangkap MR di sebuah salon kecantikan.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan MR merupakan buronan dalam kasus narkoba yang terjadi pada 7 November 2025.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujar Roy dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026), dikutip dari Kompas TV.
MR ditangkap terkait kepemilikan sabu dalam jumlah puluhan kilogram.
Dari penangkapan itu, BNN juga menemukan senjata api, emas batangan, dan barang bukti lainnya.
Namun, pengusutan tidak berhenti pada perkara narkoba.
BNN mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar 1,277 miliar (rupiah), kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp 39,9 miliar," kata Roy.
Penangkapan MR justru membuka jalan bagi operasi berikutnya.
Setelah diinterogasi, MR memberikan informasi mengenai orang-orang yang berada di lingkarannya.
Ia juga menunjukkan barang bukti yang berada di rumahnya.
BNN kemudian bergerak bersama Polda Metro Jaya pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari operasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari narkotika jenis ganja atau gorilla, uang, senjata api, samurai, peluru, telepon seluler, hingga aset lain termasuk mobil.
BNN belum menghitung secara pasti berat ganja yang diamankan. Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa plastik.
Buruh: Kami Tak Mau RUU Ketenagakerjaan Berujung Judicial Review Lagi, Habiskan Tenaga
Kuasa Hukum Dokter Tifa Soroti Permintaan JPU soal Wajib Lapor: Statusnya Tersangka atau Terdakwa?
MRT-LRT Jakarta Akan Terhubung di Dukuh Atas, dari Pondok Labu ke Kelapa Gading Kurang 1 Jam
Pengamat Sarankan Jalur Sepeda di Jalanan Jakarta Dipindah ke Trotoar, Tak Boleh Dihapus
19 Juta Lapangan Kerja, Janji di Tengah PHK Massal dan Krisis Sarjana Menganggur
Pimpinan Komisi I DPR Bela Panglima TNI soal Jaga Keamanan Masyarakat: Tidak Ambil Tugas Polri
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games