2026-08-13 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, usai sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/8/2026).
mempertanyakan dasar dirinya dianggap memiliki kewenangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Di mana seorang konsultan bukan pejabat kenapa dibilang ada kewenangan terkait pengadaan, terkait negara dan seterusnya gitu,” kata Ibam usai sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Putusan banding yang semula dijadwalkan dibacakan pada hari ini ditunda hingga Senin (31/8/2026).
Ibam berharap penundaan tersebut memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk mempelajari perkara secara lebih teliti sebelum menjatuhkan putusan.
Ia menilai persoalan kewenangan menjadi salah satu poin paling mendasar dalam perkara yang menjeratnya.
Ibam juga menyinggung dissenting opinion dalam putusan Pengadilan Negeri. Menurut dia, dua hakim yang menyampaikan pendapat berbeda turut mempersoalkan anggapan bahwa dirinya memiliki kewenangan.
Ibam juga membantah anggapan bahwa dirinya memiliki kewenangan secara de facto. Ia menyebut sejumlah masukan yang disampaikannya justru ditolak atau diubah oleh tim kementerian.
“Karena memang ketika klaim dalam putusan bahwa imam itu punya kewenangan de facto, kenyataannya adalah banyak masukan-masukan saya yang ditolak, banyak masukan yang diubah oleh tim-tim kementerian sendiri gitu,” kata dia.
Menurut dia, fakta persidangan tingkat pertama menunjukkan keputusan terkait pengadaan tetap berada di tangan pejabat kementerian yang berwenang.
Ia mencontohkan permintaannya agar Chromebook terlebih dahulu diuji sebelum digunakan. Namun, menurut Ibam, keputusan untuk tidak melakukan pengujian tetap diambil pejabat kementerian.
“Saya minta tolong Chromebook diuji dulu gitu misalnya tapi itu dari kesaksian di pengadilan tingkat pertama saksi eselon 1 pejabat yang berwenang sudah bilang ya saya yang memutuskan kalau enggak perlu diuji gitu,” ujarnya.
Karena itu, Ibam menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan tersebut.
“Jadinya di sini banyak fakta-fakta yang sudah terungkap ya di persidangan sebelumnya bahwa Saya sebagai seorang konsultan eksternal yang profesional. Memang pada kenyataannya tidak punya kewenangan apa-apa juga terkait pengadaan ini," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
LC Jawa Barat
Istana Gelar Gladi Kotor HUT ke-81 RI, Ada Rafale hingga Formasi Khusus Paskibraka
Paniknya Petugas SPPG Saat Kebakaran Pabrik Bingkai di Jaktim: Aduh, Takut Dapur Enggak Selamat
Telat 3 Hari Perpanjang SIM Diminta Buat Baru, Guru Ahmad: Seolah-olah Kompetensi Mengemudi Dianggap Hilang
Eks Bos GoTo Bantah Nadiem Makarim Berstatus Pemilik Manfaat GoTo
Sidang Perdana Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Serahkan Perbaikan Berkas
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games