2026-08-05 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 unit mobil Toyota Hiace dari Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro yang digunakannya saat terjadi rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta.
“Mobil disita dari tersangka AWI, Bupati Pemalang. Mobil tersebut disita di Jakarta. Mobil ini yang digunakan Bupati, saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi iDoPress, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan pantauan iDoPress, mobil Toyota Hiace berwarna hitam itu berada di area parkir Gedung Juang KPK.
KPK akan membawa mobil tersebut ke Gedung Rupbasan Cawang, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta pada Kamis (30/7/2026).
Selain dua tersangka itu, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati;
Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias.
Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang Tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Kasus ini bermula saat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.
Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.
Kemudian dalam perjalanannya, Gus Haris menemui adik iparnya Harun untuk dikenalkan ke Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias.
Pertemuan tersebut sempat terjadi tiga kali di mana Lilik meminta uang untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar.
Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom dan Gus Haris dengan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.
“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” tuturnya.
“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” sambungnya.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
BGN Tegaskan SLHS Syarat Mutlak untuk Dirikan SPPG, Bukan Administratif
Puluhan Angkot M44 Kosong Berjejer di Stasiun Tebet, Sopirnya Demo di Balai Kota Jakarta
Jawab Anggota DPR, Kejagung Pamerkan Capaian Badan Pemulihan Aset
Melihat Terminal Pondok Cabe Tangsel yang Mendadak Viral Usai Jadi Lokasi Syuting No Na
Sidang Klaim BPJS Fiktif, Mantan Kacab Akui Hanya Andalkan "Dokumen Lengkap" untuk Disetujui
MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor Berjalan Paralel dengan Perampasan Aset
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games