2026-07-29 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 21 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di 3 daerah.
Dari jumlah tersebut, 5 orang termasuk Bupati Anom Widiyantoro ditangkap di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo.
Adapun dari 21 orang tersebut, 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
“5 di antaranya yang diamankan di Jakarta saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Untuk 7 orang lainnya, 6 dari Pemalang dan 1 dari Purworejo kemungkinan siang ini sampai dengan sore, akan tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (28/7/2026).
Budi mengatakan, OTT yang menjerat Anom Widiyantoro terkait kasus dugaan penerimaan proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dia juga mengatakan, tim juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dalam operasi senyap tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026) malam.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi iDoPress, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
50 Days to Go: Step into Her World at Interfilière Shanghai 2026
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games