2026-07-27 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberhentikan 261 pegawai non-ASN bermasalah yang melanggar aturan alias tidak disiplin.
Sudaryono menuturkan, mereka yang diberhentikan termasuk 224 pegawai non-ASN serta 37 tenaga ahli.
"Kami mencoba untuk bersih-bersih. Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sudaryono mengungkap, sebagian besar pegawai non-ASN dan tenaga ahli tersebut terbukti tidak disiplin dalam melaksanakan tugas.
"Pegawai non-ASN ini diberhentikan satu, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran, tidak disiplin, dan lain-lain," ucapnya.
Bukan hanya pegawai non-ASN, Sudaryono juga menyatakan bahwa pihaknya telah memproses temuan ASN yang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat.
ASN yang melakukan pelanggaran berat itu berpotensi terancam pemecatan.
"Kami telah memproses temuan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ucapnya.
Eks Wakil Menteri Pertanian ini mengungkap, ada 9 orang aparatur negara melakukan pelanggaran disiplin berat, terdiri dari ASN dan PPPK.
"Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi ringan," kata dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
50 Days to Go: Step into Her World at Interfilière Shanghai 2026
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games