2026-07-24 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
BEBERAPA waktu lalu, setengah tergopoh-gopoh, asisten rumah tangga saya bercerita, begal pocong baru saja tertangkap di sekitar rumah.
Saya hampir tidak percaya mendengarnya. Begal, mungkin. Pocong, hampir mustahil. Tetapi pocong yang sekaligus begal, bagaimana bisa?
Di balik cerita ganjil itu, begal memang sedang menjadi kegelisahan publik. Seruan DPR agar polisi menerapkan kebijakan tembak di tempat bagi begal tentu bukan tanpa dasar.
Polisi pun bergerak cepat. Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal, sementara Polda Lampung mempertimbangkan opsi tembak di tempat. Semua tampak setuju dengan langkah itu.
Anehnya, ketika Menteri Hak Asasi Manusia menyampaikan penolakannya secara tegas karena menilai tindakan tembak di tempat tanpa proses pengadilan mencederai hak asasi manusia, banyak pihak justru tidak sependapat dengan sang menteri.
Alih-alih didukung sebagai pengingat batas kekuasaan negara, ia justru dianggap menghalangi pemberantasan kejahatan.
Kita tentu perlu membaca negara hukum bukan dengan prasangka, negara selalu jahat atau ilusi kejahatan dapat dihadapi hanya dengan nasihat moral.
Negara hukum justru mengakui perlunya kekuasaan bertindak tegas, dan dalam batas tertentu, adanya kekerasan.
Tetapi karena kekuasaan itu dapat melukai, bahkan mencabut nyawa, ia harus dibatasi oleh hukum, prosedur, dan pertanggungjawaban.
Batas itu harus terlihat dalam tindakan bisa diukur. Penanganan perkara begal harus cepat tanpa mengorbankan proses.
Sebab, penghukuman tidak bersandar pada hukum akhirnya lebih dekat pada kesewenang-wenangan daripada keadilan.
Cesare Beccaria mengingatkan, legitimasi hukum tidak lahir dari kekejaman penghukuman, melainkan dari kepastian dan keteraturan proses.
Masalahnya, saya lantas berandai-andai. Jika kemudian yang menjadi korban adalah istri atau anak saya, akankah saya tetap mampu mempertahankan keberatan sama terhadap tembak di tempat?
Sulit bagi saya menjawab. Sebagai ayah atau suami, mungkin saya akan dipenuhi kemarahan.
Saya mungkin juga ingin pelaku ditembak mati di tempat.
50 Days to Go: Step into Her World at Interfilière Shanghai 2026
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games