2026-07-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Putusan tersebut membuat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan.
Namun, apakah putusan itu berarti perkara yang menjerat Dokter Tifa telah selesai?
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pengabulan eksepsi tidak otomatis menghentikan perkara karena pemeriksaan eksepsi belum menyentuh pokok perkara.
"Eksepsi itu pemeriksaan yang belum menyentuh pokok atau materi perkara. Karena itu yang dibatalkan itu konstruksi dakwaannya saja. Materi perkaranya masih tetap hidup sampai di-SP3-kan baik oleh penuntut sebagai penghentian penuntutan atau oleh penyidik sebagai penghentian penyidikannya," kata Fickar kepada iDoPress, Kamis (23/7/2026).
Fickar menjelaskan, putusan majelis hakim hanya membatalkan surat dakwaan yang disusun jaksa, bukan menghapus perkara secara keseluruhan.
Karena itu, Dokter Tifa menurutnya hanya terbebas dari dakwaan yang sebelumnya diajukan JPU.
"Dokter Tifa bebas dalam pengertian sementara, bebas dari dakwaan yang pernah diajukan, tapi perkaranya belum selesai karena jaksa bisa mengajukan dakwaan baru, kecuali dihentikan baik pada tingkat penuntutan maupun tingkat penyidikan (SP3)," ujarnya.
Dengan kata lain, perkara yang menjadi dasar laporan pidana masih tetap ada meskipun dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
Menurut Fickar, jaksa masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki konstruksi dakwaan sesuai pertimbangan hakim, lalu melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan.
"Dengan putusan eksepsi itu, jaksa bisa membuat dan mengajukan dakwaan (perkara) baru. Sementara Dokter Tifa harus dibebaskan atau dilepaskan sementara," kata dia.
Ia menegaskan bahwa pengabulan eksepsi bukanlah putusan yang memeriksa benar atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa.
Karena itu, jaksa tetap dapat menyusun dakwaan baru sepanjang perkara tersebut belum dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
"JPU bisa mengajukan dakwaan dengan konstruksi yang baru," ujar Fickar.
Fickar menilai salah satu alasan utama eksepsi dikabulkan karena majelis hakim menganggap perumusan dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas atau obscuur libel.
Eksepsi Dikabulkan, Mengapa Jaksa Masih Bisa Tuntut Dokter Tifa Lagi di Kasus Ijazah Jokowi?
KPK Sita Mobil Toyota Alphard dari Bupati Lombok Barat
Jalan Kali Anyar Tambora Jakbar Retak dan Bergelombang, Warga Minta Segera Diperbaiki
Bareskrim Tangkap Buron Kasus 394 Butir Ekstasi di Riau
Ogah Putar Balik 1,5 Km, Pemotor Nekat Lawan Arah di Jalan Ir H Juanda Jakpus
Komisi X DPR Tak Tahu Menahu soal Pembentukan Universitas Republik Indonesia
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games