2026-07-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Putusan tersebut membuat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan.
Namun, apakah putusan itu berarti perkara yang menjerat Dokter Tifa telah selesai?
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pengabulan eksepsi tidak otomatis menghentikan perkara karena pemeriksaan eksepsi belum menyentuh pokok perkara.
"Eksepsi itu pemeriksaan yang belum menyentuh pokok atau materi perkara. Karena itu yang dibatalkan itu konstruksi dakwaannya saja. Materi perkaranya masih tetap hidup sampai di-SP3-kan baik oleh penuntut sebagai penghentian penuntutan atau oleh penyidik sebagai penghentian penyidikannya," kata Fickar kepada iDoPress, Kamis (23/7/2026).
Fickar menjelaskan, putusan majelis hakim hanya membatalkan surat dakwaan yang disusun jaksa, bukan menghapus perkara secara keseluruhan.
Karena itu, Dokter Tifa menurutnya hanya terbebas dari dakwaan yang sebelumnya diajukan JPU.
"Dokter Tifa bebas dalam pengertian sementara, bebas dari dakwaan yang pernah diajukan, tapi perkaranya belum selesai karena jaksa bisa mengajukan dakwaan baru, kecuali dihentikan baik pada tingkat penuntutan maupun tingkat penyidikan (SP3)," ujarnya.
Dengan kata lain, perkara yang menjadi dasar laporan pidana masih tetap ada meskipun dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
Menurut Fickar, jaksa masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki konstruksi dakwaan sesuai pertimbangan hakim, lalu melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan.
"Dengan putusan eksepsi itu, jaksa bisa membuat dan mengajukan dakwaan (perkara) baru. Sementara Dokter Tifa harus dibebaskan atau dilepaskan sementara," kata dia.
Ia menegaskan bahwa pengabulan eksepsi bukanlah putusan yang memeriksa benar atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa.
Karena itu, jaksa tetap dapat menyusun dakwaan baru sepanjang perkara tersebut belum dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
"JPU bisa mengajukan dakwaan dengan konstruksi yang baru," ujar Fickar.
Fickar menilai salah satu alasan utama eksepsi dikabulkan karena majelis hakim menganggap perumusan dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas atau obscuur libel.
50 Days to Go: Step into Her World at Interfilière Shanghai 2026
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games