2026-07-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran 394 butir ekstasi, Haradongan Simanjuntak, di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Penangkapan tersebut sekaligus membuka dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan pemasok di Medan, Sumatera Utara.
Haradongan ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (16/7/2026) pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Eko mengatakan, Haradongan merupakan DPO dalam perkara peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap pada Februari 2026.
Kasus itu bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026.
Saat itu, polisi menyita 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Haradongan sebagai DPO karena diduga menjadi pemasok narkotika yang dibawa Azmi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, Tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Eko.
Saat ditangkap, Haradongan diketahui tengah berada di dalam mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya.
Polisi kemudian menggeledah badan, kendaraan, dan barang bawaannya.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pil ekstasi dengan berbagai logo, sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui narkotika yang sebelumnya disita dari Muhammad Azmi berasal dari dirinya.
Ia juga mengungkapkan transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama orang lain sebelum dana dipindahkan ke rekening lain yang dikuasainya.
Selain itu, Haradongan mengaku narkotika yang ditemukan saat penangkapannya diperoleh dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir.
50 Days to Go: Step into Her World at Interfilière Shanghai 2026
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games