2026-07-21 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kuota haji khusus sebesar 8 persen dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon dalam perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh calon jemaah haji reguler, Hermawanto yang sudah mendaftar sejak 2016.
Dalam permohonannya, ia menyebut bahwa ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional bersifat diskriminatif.
Karena ia menilai, kuota haji khusus tersebut hanya berbasis kemampuan ekonomi dalam akses terhadap pelayanan publik keagamaan.
"Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar karena seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara yang lain tapi ternyata ada sekelompok orang dengan menggunakan fasilitasi kuota haji khusus sebagaimana diatur pada objek permohonan Pasal 64 ayat (2) dari Undang-Undang Haji yang kemudian dia bisa berangkat lebih dahulu karena dia mempunyai uang yang lebih banyak," ujar Hermawanto dalam sidang pada Senin (20/7/2026), dikutip dari siaran Youtube MKRI.
Ia melakukan uji materiil terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Haji dan Umrah yang berbunyi, "Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia."
Akibat pasal tersebut, kata Hermawanto, masa tunggu pemberangkatan haji dari jalur reguler mencapai 17 tahun.
"Pada Bulan Maret saya mengecek dalam porsi keberangkatan haji saya adalah pada tahun 2033. Artinya masa tunggu saya adalah 17 tahun Yang Mulia," ujar Hermawanto.
Ia menilai, kuota haji khusus terkesan hanya ditujukan kepada calon jemaah haji yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.
Biaya penyelenggaraan haji khusus secara signifikan lebih mahal dibandingkan haji reguler, di mana berkisar antara 8.000-12.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 120 juta-180 juta.
Sedangkan biaya penyelenggaraan haji reguler pada 2025 sebesar Rp 93,4 juta dengan skema subsidi sehingga jamaah hanya membayar sekitar Rp 56 juta.
Menurutnya, keadaan tersebut menunjukkan akses terhadap ibadah haji yang seharusnya bersifat setara dan adil telah mengalami distorsi akibat faktor ekonomi.
Kondisi tersebut menciptakan disparitas yang nyata, di mana jamaah dengan kemampuan ekonomi tinggi memperoleh akses percepatan keberangkatan.
"Saya merasa bahwa kuota haji yang merupakan sumber daya negara, milik negara, yang seharusnya bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia yang beragama Islam yang telah mendaftar sebagai calon jemaah haji, faktanya terjadi diskriminasi pelayanan haji," ujar Hermawanto.
"Diskriminasi tentang pelayanan kuota haji, penggunaan kuota haji berdasarkan pada prinsip siapa yang lebih punya banyak uang, siapa yang kaya, siapa yang miskin, sederhananya seperti itu," sambungnya.
Dalam petitumnya, Hermawanto meminta MK menyatakan Pasal 64 ayat (2) UU Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Rejang Lebong
WNA Jadi WNI Dikenai Tarif Rp 75 Juta, Ini Bunyi Sumpah yang Harus Diucapkan
Banyak Sekolah Sepi Peminat di Tahun Ajaran Baru, Ada Apa?
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah
Ahli Sebut Kriminalisasi Meme Demo Agustus Jadi Rekam Jejak Buruk Penegakan Hukum
Pengemudi Ojek yang Ditembak Saat Gagalkan Curanmor di Jaktim Masih Dirawat, Polisi Buru Pelaku
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games