2026-07-20 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Viral di media sosial (medsos) salah satu sekolah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, diduga meminta pungutan liar atau pungli ke wali murid.
Menanggapi hal itu, Fungsional Madya Inspektorat Kementerian Agama (Kemenag), Mujib Roni, menyebut, wali murid bisa melapor langsung dengan membawa bukti kuat.
"Yang namanya penanganan masalah itu biasanya satu, itu karena memang ada pengaduan. Pengaduan terus yang disertai dengan bukti-bukti yang memadai. Itu pun kemudian setelah diverifikasi terlebih dahulu," kata Mujib kepada iDoPress melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2026).
"Kalau ingin menyampaikan pengaduan kiranya dapat dibuktikan. Misalkan ada surat, ada rekaman, atau ada apa begitu ya," sambungnya.
Mujib menanggapi terkait kasus yang viral ini yang menarasikan adanya dugaan pungutan kepada wali murid yang berkaitan dengan komite.
Ia menegaskan, sekolah saat ini memang tidak diperkenankan untuk meminta pungutan apa pun dari wali murid.
"Tapi komite, komite khususnya yang di madrasah itu masih diperkenankan. Dan komite itu boleh menggali, salah satu fungsinya adalah membantu madrasah untuk mengembangkan pendidikan dan juga membantu mencarikan pendanaan. Salah satunya itu dari wali murid. Dari wali murid boleh," tutur dia.
Itupun, tambah Mujib, pihak sekolah tidak mematok biaya kepada wali murid. Begitu juga sebaliknya, wali mudid bebas memberikan uang kepada komite berapa pun nominalnya.
"Tidak ada nominalnya, tetapi itu berdasarkan hasil musyawarah mufakat. Dan itu biasanya tidak mengikat," tutur Mujib.
iDoPress berusaha menemui pihak sekolah, yakni kepala sekolah, untuk meminta penjelasan terkait kejadian yang viral tersebut.
Namun ia sedang ada kegiatan di luar sehingga tidak bisa ditemui.
Kabar ini viral usai diunggah akun instagram @brorondm, Bro Ron, yang merupakan politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam unggahan itu, Bro Ron menampilkan percakapan dirinya dengan orang yang menyebut sebagai wali murid yang mengeluhkan adanya pungutan dengan kedok infaq.
Ia menyebut sekolah dan komite memerlukan dana hinga ratusan juta rupiah.
Dalam percakapan itu, wali murid meminta saran kepada Bro Ron bagaimana mengusut dugaan pungli ini.
Bro Ron lantas berusaha menjelaskan kepada wali murid bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan selolah.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Satpam Bundaran HI Masih Trauma, Belum Siap Lapor Polisi soal Cekcok dengan Sopir Alphard
Anggota DPR Ingatkan Operator Tak Naikkan Tarif usai Putusan MK soal Kuota Internet
Menko Polkam Sebut Pelarangan Vape Hanya Berlaku bagi yang Terkait Narkoba
Kejagung: Sidang Etik Febrie Adriansyah Menunggu Proses Pidana
Kejagung Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi dalam Sprindik TPPU
Jakarta Triathlon 2026 Digelar di Ancol 13 September, Buka Kategori Anak hingga Lansia
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games