2026-07-18 HaiPress

JAKARTA, iDoPress -Sebuah video yang memperlihatkan adanya jasa "pijat ala India" di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, disertai penyajian minuman keras (miras), beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria menawarkan jasa pijat ala India seharga Rp 5.000 kepada warga.
Setelah dipijat secara asal-asalan, warga yang menjadi pelanggan kemudian diberi miras untuk langsung diminum.
Menanggapi video itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan peninjauan ke lokasi.
Berdasarkan hasil penelusuran petugas, aktivitas "pijat ala India" yang dilakukan sekelompok orang tersebut ternyata hanya merupakan konten media sosial.
"Sudah dilakukan koordinasi dan di dapatkan info terkait video pijat di area Danau Sunter. Itu hanya sekedar konten saja, tapi anggota tetap patroli terus," kata Satriadi kepada iDoPress melalui sambungan telepon, Sabtu (18/7/2026).
Ia menambahkan, konten tersebut dibuat pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pembuatan konten tersebut melibatkan puluhan orang.
"Informasi yang didapat bawa mereka berkelompok sekitar 15 sampai 20 orang untuk membut konten," tutur Satriadi.
Terkait keberadaan miras di lokasi, Satriadi menegaskan bahwa berdasarkan hasil peninjauan, minuman tersebut dibawa sendiri oleh para pembuat konten.
"Itu (soal miras) mereka bawa (bukan beli di warung sekitar lokasi)," ucap dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
50 Days to Go: Step into Her World at Interfilière Shanghai 2026
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games