2026-07-16 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, memastikan tidak ada perpecahan dengan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Ia menegaskan tetap memberikan dukungan kepada dokter Tifa.
Pernyataan itu disampaikan Roy usai menyaksikan sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
"Tambahan dari saya. Sekali lagi kehadiran saya di sini adalah menegaskan bahwa saya dan dokter Tifa itu tetap bersama. Tidak ada yang namanya pecah memecah itu enggak ada," kata Roy saat ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Roy juga menegaskan dirinya tetap kompak dengan tim kuasa hukum dokter Tifa, termasuk dalam upaya hukum yang ditempuh melalui sidang praperadilan.
"Termasuk ya, banyak hal yang dari sidang praperadilan yang saya lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sangat bisa dimanfaatkan oleh dokter Tifa," tutur Roy.
Sebagai contoh, Roy menyinggung ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon dalam sidang praperadilannya.
"Misalnya apa? Misalnya kemarin ada ahli yang katanya dihadirkan oleh pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya. Ahli yang katanya ahli hukum, tapi tidak mengerti ITE sama sekali. Hukum ITE tidak ngerti," lanjut Roy.
Sebelumnya, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana (S-1) miliknya palsu.
Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun Dokter Tifa. Dalam unggahannya, ia menyampaikan sejumlah kejanggalan yang menurutnya terdapat pada ijazah S-1 Jokowi, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Jaksa menilai unggahan tersebut telah merugikan Jokowi secara immateriil karena mencemarkan nama baiknya dan memicu tuduhan serupa dari pihak lain.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni wali Kota Solo, gubernur DKI Jakarta dan presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Echelon Global Partners Inc: Herman Halim Menilai Saham Amerika Serikat Memasuki Fase Risiko Ekspektasi Tinggi, Rating Pasar Saham Indonesia Direvisi Naik
Istana Sebut Belum Ada Kepastian Biaya Haji 2027 Naik
Kisah Muhammad, Remaja Putus Sekolah Jualan Roti dan Melukis demi Hidupi Ibu
Mediasi Kedua Kasus Legalisir Ijazah Jokowi Gagal, Bonatua Sayangkan Dekan-Rektor UGM Tak Hadir
Daftar 25 Kepala Daerah yang Belajar Antikorupsi hingga Pelayanan Publik ke Singapura
BMW Misterius di JLNT Antasari Belum Mengarah ke Dugaan Kendaraan Curian
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games