2026-07-10 HaiPress


JAKARTA, iDoPress - Penggeledahan di 13 titik oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Rabu (8/7/2026) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, aksi penggeledahan ini berbarengan dengan penjagaan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.
Utak atik gathuk, persepsi di luar menilai dua peristiwa yang berbarengan ini memiliki benang merahnya sendiri.
Polri memberikan statement melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon.
Dia bilang, penggeledahan yang dilakukan adalah bagian dari penyidikan berdasarkan dua laporan polisi.
"Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi tentang dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap," kata Victor di Cipete, Rabu.
Penyidikan berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025 yang diketahui adalah kasus yang ditangani oleh Febrie Andriansyah.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana dalam proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Perhatian kemudian tertuju pada kediaman Febrie, lantaran rumahnya dijaga ketat oleh aparat TNI.
Markas Besar (Mabes) TNI menyebutkan, penjagaan oleh tentara di kediaman Febrie Adriansyah merupakan permintaan dari Kejagung.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan,” kata Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Melihat dua peristiwa ini, istana merespons melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
50 Days to Go: Step into Her World at Interfilière Shanghai 2026
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games