2026-07-10 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta para wali kota mengambil langkah untuk mengurangi aksi tawuran yang masih melibatkan anak-anak di Ibu Kota.
Permintaan itu disampaikan Pramono saat menanggapi kasus tawuran di Jalan Rawajati Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang remaja dan menyeret empat tersangka, tiga di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Saya minta kepada jajaran terkait, terutama wali kota setempat, untuk melakukan pendekatan agar tawuran pelan-pelan bisa kita kurangi," ujar Pramono saat ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/7/2026).
Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya mencegah tawuran dengan memperbanyak fasilitas olahraga yang dapat dimanfaatkan anak-anak dan remaja.
Menurut dia, fasilitas tersebut diharapkan menjadi wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan energi dan aktivitas ke arah yang lebih positif sehingga tidak terlibat tawuran.
Meski demikian, Pramono mengakui aksi tawuran masih terjadi di sejumlah wilayah Jakarta.
Karena itu, ia meminta pemerintah kota, khususnya para wali kota, melakukan pendekatan kepada masyarakat agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
"Tetapi memang masih ada dan saya mendapatkan laporan itu,” katanya.
Sebelumnya, tawuran pelajar di Jalan Rawajati Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, menewaskan seorang remaja berinisial MFR (16) akibat luka senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan satu tersangka lainnya merupakan orang dewasa.
"Tiga ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) ini saat ini statusnya sudah tahap dua atau dilimpahkan, dan yang satu dewasa masih ada di penahanan kami," jelas Joko dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Keempat tersangka tersebut adalah APK (17), AFF (15), RSR (17), serta satu tersangka dewasa bernama Dhimas Nanda Pamungkas (18).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu senjata tajam jenis cocor bebek berwarna ungu milik AFF, satu cocor bebek berwarna emas milik APK, satu celurit panjang milik RSR, serta satu set busur dan anak panah milik Dhimas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 472, Pasal 307 ayat (1), Pasal 262, dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Pemkot Bogor Bakal Pindah ke Katulampa, Bagaimana Nasib Kantor OPD Lama?
Istana Gelar Gladi Parsial Upacara Peringatan HUT Ke-81 RI
8 Penerima Manfaat Program Pemerintah Akan Dihadirkan di Sidang Tahunan MPR
Momentum Geopolitik Menentukan Kemerdekaan Indonesia
Pemkot Bogor Mulai Bangun Akses Jalan Rp 11,5 Miliar Menuju Pusat Pemerintahan Baru
Daftar 28 Nama yang Diperkaya dalam Kasus Kuota Haji: Yaqut hingga 313 PIHK
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games