2026-07-07 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan mengawasi dan mendampingi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memperbaiki tata kelola program Makan Gizi Gratis (MBG) sesuai dengan hasil kajian yang telah disampaikan.
Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin mengatakan, pertemuan Pimpinan BGN dan Pimpinan KPK membahas terkait hasil kajian tersebut dan tindak lanjutnya.
“Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK,” kata Aminudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Aminudin mengatakan, pihaknya akan ambil bagian dengan turut mengawasi dan memberikan pendampingan kepada BGN.
"Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, pertemuan tersebut membahas mengenai poin-poin rekomendasi hasil kajian yang sempat diberikan KPK kepada BGN terkait tata kelola program MBG.
Sebab, kata dia, hasil kajian itu sempat tak ditanggapi oleh Kepala BGN Dadan Hindayana, yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Kejagung RI.
"Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu, ya, karena 17 Maret 2026. Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," kata dia.
Berikut poin-poin kajian KPK terkait tata kelola MBG:
1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan,
pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
4. Tingginya potensi konflik kepentingan (conflict of interest/CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
3 Pekerja Proyek yang Tewas di Gorong-gorong Cipayung Jaktim Bukan Pegawai PAM Jaya
Prabowo Tiba di Lombok untuk Resmikan Bendungan, Sapa Warga dari Atas Maung
Jampidsus Febrie Tegaskan Komitmen Kejagung Profesional dan Independen
Ruko di Cipete yang Digeledah Polisi Biasanya Ramai Alphard-Fortuner, 3 Hari Terakhir Mendadak Sepi
Buka Posko Pembebasan Lahan Ciliwung Jaktim, Pramono Ingin Hilangkan Peran Mafia Tanah
Menkes Ungkap Suntikan Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Terganjal Regulasi
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games