2026-07-02 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), merasa terhina setelah dituduh memiliki ijazah strata satu (S1) palsu.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata Jaksa ketika membacakan dakwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam sidang itu juga terungkap adanya sejumlah pihak yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat memenuhi persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah hingga presiden.
"Terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Joko Widodo telah menggunakan Ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni wali kota Solo, gubernur DKI Jakarta dan presiden ke-7 Republik Indonesia," kata Jaksa.
Perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan sejumlah unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Jokowi.
"Unggahan di media sosial terdiri dari dua video di Youtube dan satu unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa Ijazah Strata Satu (S1) saksi Joko Widodo adalah palsu," tutur Jaksa.
Dari tiga unggahan yang dilihat Jokowi, salah satunya merupakan unggahan dokter Tifa melalui akun X @DokterTifa.
Dalam unggahan tersebut, terdakwa menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Selanjutnya, Jokowi meminta ajudannya mendata sejumlah unggahan yang ramai beredar di media sosial terkait dugaan penyerangan terhadap nama baiknya.
"28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata Jaksa.
Dalam dakwaan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980.
UGM juga disebut menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985.
Hal tersebut juga telah dipastikan kebenarannya oleh UGM, sesaui data akademik.
Meski demikian, terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial.
BGN Tegaskan SLHS Syarat Mutlak untuk Dirikan SPPG, Bukan Administratif
Puluhan Angkot M44 Kosong Berjejer di Stasiun Tebet, Sopirnya Demo di Balai Kota Jakarta
Jawab Anggota DPR, Kejagung Pamerkan Capaian Badan Pemulihan Aset
Melihat Terminal Pondok Cabe Tangsel yang Mendadak Viral Usai Jadi Lokasi Syuting No Na
Sidang Klaim BPJS Fiktif, Mantan Kacab Akui Hanya Andalkan "Dokumen Lengkap" untuk Disetujui
MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor Berjalan Paralel dengan Perampasan Aset
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games