PN Jakpus Jelaskan Alasan Hakim Tak Tanyakan Sikap Nadiem Usai Vonis

2026-07-02 HaiPress

JAKARTA, iDoPress – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjelaskan alasan majelis hakim tidak langsung meminta sikap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai pembacaan putusan 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat M Firman Akbar mengatakan, dalam praktik peradilan tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak langsung menanyakan sikap terdakwa setelah putusan dibacakan.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," kata Firman, dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/7/2026).

Menurut Firman, hak terdakwa tetap terlindungi karena undang-undang memberikan waktu bagi terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan, baik menerima, menyatakan pikir-pikir, maupun mengajukan banding.

"Karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding," ujar dia.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul protes tim kuasa hukum Nadiem seusai majelis hakim membacakan amar putusan, pada Selasa (30/6/2026).

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah langsung menutup persidangan setelah membacakan vonis.

"Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Purwanto.

Merasa belum diberi kesempatan menyampaikan sikap atas putusan, tim kuasa hukum Nadiem langsung mengajukan keberatan dari meja persidangan.

"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar salah satu tim kuasa hukum Nadiem.

Namun, majelis hakim tidak menanggapi keberatan tersebut dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Tim kuasa hukum Nadiem pun kembali melontarkan protes.

"Kenapa mesti terburu-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan," ujar tim kuasa hukum Nadiem.

Meski demikian, PN Jakarta Pusat menegaskan hak terdakwa untuk menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, maupun mengajukan banding tetap dapat digunakan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.

©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games