2026-07-01 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji karena Fuad sedang berada di luar negeri.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM (Fuad Hasan Masyhur) confirmed tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Budi mengatakan, sedianya pemeriksaan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara korupsi periode 2023-2024 itu.
KPK kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini.
Selain Fuad, KPK juga memanggil tiga bos biro travel haji yaitu Artha Hanif selaku Direktur PT Thayiba Tora; Hud Rifki Assegaf selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya; dan Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Budi mengatakan, KPK juga memanggil Ulfaiza selaku Karyawan Maktour Travel, dan M Lutfi Makki selaku PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024.
Anggota DPR Usul Hak Angket Untuk Meredam Konflik Buntut Kasus Febrie Adriansyah
BMW Terparkir 2 Hari di JLNT Antasari Terkunci dan Berdebu saat Diderek
Kepala BKN Bicara soal ASN Terlibat Pusaran OTT Kepala Daerah
Densus 88 dan Gegana Rampungkan Penyisiran Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
Menguji Kesucian Prinsip Equality Before the Law
Febrie Tersangka, Satgas PKH: Kerja Kami Tak Ditentukan Orang per Orang
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games