2026-07-01 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji karena Fuad sedang berada di luar negeri.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM (Fuad Hasan Masyhur) confirmed tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Budi mengatakan, sedianya pemeriksaan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara korupsi periode 2023-2024 itu.
KPK kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini.
Selain Fuad, KPK juga memanggil tiga bos biro travel haji yaitu Artha Hanif selaku Direktur PT Thayiba Tora; Hud Rifki Assegaf selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya; dan Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Budi mengatakan, KPK juga memanggil Ulfaiza selaku Karyawan Maktour Travel, dan M Lutfi Makki selaku PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024.
Nyalakan Semangat Keterampilan, WorldSkills Shanghai 2026 Mengumumkan Angkatan Kedua Duta Impian
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
Kursi Mahasiswa Baru Unsoed Ditawar dari Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games