2026-07-01 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji karena Fuad sedang berada di luar negeri.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM (Fuad Hasan Masyhur) confirmed tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Budi mengatakan, sedianya pemeriksaan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara korupsi periode 2023-2024 itu.
KPK kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini.
Selain Fuad, KPK juga memanggil tiga bos biro travel haji yaitu Artha Hanif selaku Direktur PT Thayiba Tora; Hud Rifki Assegaf selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya; dan Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Budi mengatakan, KPK juga memanggil Ulfaiza selaku Karyawan Maktour Travel, dan M Lutfi Makki selaku PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024.
BGN Tegaskan SLHS Syarat Mutlak untuk Dirikan SPPG, Bukan Administratif
Puluhan Angkot M44 Kosong Berjejer di Stasiun Tebet, Sopirnya Demo di Balai Kota Jakarta
Jawab Anggota DPR, Kejagung Pamerkan Capaian Badan Pemulihan Aset
Melihat Terminal Pondok Cabe Tangsel yang Mendadak Viral Usai Jadi Lokasi Syuting No Na
Sidang Klaim BPJS Fiktif, Mantan Kacab Akui Hanya Andalkan "Dokumen Lengkap" untuk Disetujui
MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor Berjalan Paralel dengan Perampasan Aset
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games