2026-06-29 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pemerintah resmi mengajukan rancangan undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kepada DPR, yang memuat 10 pokok pengaturan.
Salah satu pokok pengaturannya adalah penguatan peran pemerintah, di mana menyinggung pemantau anomali trafik internet.
"Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber data manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi," ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Hiariej membacakan poin ke-4 dari 10 poin pengaturan RUU KKS dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (29/6/2026).
"Penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik, hingga pemantau anomali trafik internet," sambungnya.
Sembilan poin lainnya, pertama adalah penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, termasuk kewajiban penyelenggara melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, atau dioperasikan.
Kedua, penyelenggaraan ketahanan siber melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis.
Ketiga, pelaksanaan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.
Setelah itu, pelaksanaan audit teknis terhadap insiden siber. Keenam, pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber. Ketujuh, pengaturan mengenai sumber pendanaan.
Kedelapan, pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan. Kesembilan, pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif.
Poin terakhir adalah pengaturan mengenai ketentuan pidana terhadap core crime yang belum ditemukan atau diatur secara sempurna dalam undang-undang lain.
Ia menjelaskan, pengajuan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dilatarbelakangi oleh semakin besarnya peran ruang siber dan ekosistem digital dalam kehidupan masyarakat maupun penyelenggaraan negara
Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang disebut memiliki pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik.
Pemerintah berharap, RUU KKS dapat menjadi landasan hukum dalam melindungi infrastruktur informasi, terutama infrastruktur informasi kritikal yang kerap menjadi sasaran utama berbagai ancaman siber.
"Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Edward.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Serupa tapi Tak Sama: Dari "Pokoknya Ada" ke "Program Jalan Terus"
107 Angkot Tua di Kota Bogor Resmi Berhenti Beroperasi, Sisa 1.673 Unit
Job Fair Bekasi 2026 Terapkan Sistem Digital, Pelamar Cukup Bawa Berkas PDF
Hakim Nyatakan Audit BPKP Valid, Proyek Chromebook Rugikan Negara Rp 1,56 Triliun
Hakim Ungkap Kewenangan Lebih Jurist Tan saat Jadi Stafsus Nadiem
Polri Naikkan Pangkat 87 Pati, Empat Perwira Jadi Jenderal Bintang Tiga
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games