2026-06-26 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa benar pada hari Kamis, 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami telah menerima terpidana atas nama Razman Arif Nasution untuk melaksanakan putusan pengadilan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Razman akan menjalani pidana penjara selama 18 bulan di Lapas Kelas I Cipinang.
"Razman Arif Nasution, dengan Perkara Pasal 27 ayat (3) jo, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair 4 bulan," jelasnya.
Sebelumnya, Razman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025.
Ia tidak keberatan dengan putusan majelis hakim meski tidak hadir saat pembacaan vonis karena tengah menjalani perawatan atas sakit vertigo dan GERD di Penang, Malaysia.
“Tidak (keberatan dengan putusan itu). Tidak (kecewa juga dengan jaksa),” ujar Razman di daerah Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
“Ya, pertama (sikap saya atas vonis), bagi saya kesehatan itu nomor satu,” lanjut dia.
Razman menepis pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak memiliki izin pindah rumah sakit dari RS Koja ke rumah sakit di Penang.
“Yang kedua, saya punya data bahwa saya berkomunikasi. Kalau diperlukan, apakah benar Razman komunikasi dengan JPU? Ya. Dan di sini beliau disebut, turut prihatin. Tetapi meskipun demikian, tidak tepat lagi saatnya saya berbantah-bantahan,” ucap Razman.
Ia menilai proses persidangan yang berlangsung selama delapan bulan sudah cukup melelahkan.
“Saya kira proses persidangan yang melelahkan delapan bulan sudah selesai. Proses menghadirkan saksi ahli, fakta, pihak saya, pihak korban, sudah selesai,” lanjut Razman.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
GAC International Mencapai 30 Juta Pelanggan dengan Cepat, Memperkuat "Kurva Pertumbuhan Pertamanya"
2026 Xiaoxian Fuyang Culture Festival Opens
Kendaraan ke-30 Juta Keluar dari Jalur Produksi! GAC Merayakan Tonggak Sejarah Ini Bersama Pengguna di Seluruh Dunia
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, Anggota DPR: Banyak Orangtua Belum Siap Berpisah dengan Anak
Mendes Sebut 80 Persen Penghasilan Kopdes Kembali kepada Masyarakat Desa
Prabowo Resmikan Proyek LNG Abadi Masela di Kepulauan Tanimbar
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games