2026-06-17 HaiPress



JAKARTA, iDoPress- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengembangkan ruang terbuka hijau (RTH) di tengah keterbatasan lahan di ibu kota.
RTH kini tidak lagi hanya dimanfaatkan sebagai taman penghias kota.
Lebih dari itu, Pemprov DKI ingin RTH bisa dimanfaatkan setiap warga dan memiliki fungsi ekologis, sosial, hingga ekonomi.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Fajar Sauri mengatakan, pengembangan RTH dilakukan melalui transformasi bentuk dan fungsi.
Langkah tersebut menjadi salah satu cara untuk menambah ruang hijau di Jakarta tanpa harus bergantung pada ketersediaan lahan yang semakin terbatas.
Salah satu strategi yang ditempuh adalah memanfaatkan ruang-ruang yang selama ini kurang dimanfaatkan secara optimal.
Area di bawah jalan layang maupun kolong jalan tol akan diubah menjadi ruang publik yang bisa dimanfaatkan warga.
“Pemanfaatan grey area (ruang abu-abu): Menyulap ruang sisa di bawah jembatan layang (flyover) atau kolong jalan tol menjadi ruang publik aktif. Keamanan dijamin lewat pencahayaan maksimal, sekat aman dari lalu lintas, dan desain ramah anak atau gender,” kata Fajar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (17/6/2026).
Selain itu, Pemprov DKI juga membangun taman berukuran kecil atau pocket park dengan memanfaatkan lahan kosong dan aset pemerintah daerah yang tersebar di kawasan permukiman.
Konsep ini lebih mudah diterapkan di Jakarta yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dan keterbatasan lahan.
Di sisi lain, penghijauan juga dilakukan secara vertikal melalui pembangunan taman atap (rooftop garden) dan vertical garden di berbagai bangunan publik.
Sementara itu, lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang telantar akan diambil alih untuk dijadikan taman dan ruang hijau.
Langkah tersebut dilakukan untuk menambah ruang terbuka hijau sekaligus memperluas akses warga terhadap taman di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kini, Pemprov DKI juga mengubah fungsi RTH agar lebih hidup dan bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dulu, taman hanya digunkan sebagai pajangan yang hanya bisa dilihat tanpa dimanfaatkan.
Satpam Bundaran HI Masih Trauma, Belum Siap Lapor Polisi soal Cekcok dengan Sopir Alphard
Anggota DPR Ingatkan Operator Tak Naikkan Tarif usai Putusan MK soal Kuota Internet
Menko Polkam Sebut Pelarangan Vape Hanya Berlaku bagi yang Terkait Narkoba
Kejagung: Sidang Etik Febrie Adriansyah Menunggu Proses Pidana
Kejagung Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi dalam Sprindik TPPU
Jakarta Triathlon 2026 Digelar di Ancol 13 September, Buka Kategori Anak hingga Lansia
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games