2026-06-17 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Realitas perundungan di Tanah Air kian hari kian menyayat hati.
Di Senen, Jakarta Pusat, seorang anak disabilitas berusia enam tahun, harus berjuang melewati masa koma akibat dianiaya oleh dua remaja.
Sementara di dunia maya, platform X terus dibanjiri rekaman amatir yang memperlihatkan siswa sekolah dengan ringannya melakukan ejekan, intimidasi, hingga kekerasan fisik demi memuaskan ego kelompoknya.
Peristiwa itu menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap anak yang terus bermunculan dalam beberapa tahun terakhir.
Lalu, mengapa bullying tetap terjadi? Apa yang selama ini luput dibenahi?
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan.
Pemerintah telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Sekolah juga diwajibkan membentuk mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, sementara kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga perlindungan anak memiliki mandat untuk melakukan pengawasan.
Hanya saja, keberadaan regulasi belum otomatis membuat anak terbebas dari perundungan.
Sebab, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan seolah hanya menjadi penggugur kewajiban yang telah diatur dalam regulasi.
"Pembentukan tim selama ini mayoritas hanya bersifat formalitas administratif dan kosmetik belaka. Sekolah membentuk tim ini itu hanya demi menggugurkan kewajiban agar tidak disanksi kementerian atau dinas," kata Ubaid, kepada iDoPress, Rabu (17/6/2026).
Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
6 Ruko di Bekasi Ambruk Mendadak, Pedagang: Tiba-tiba Barengan Jatuh
Respons Kemenlu soal Negara Tetangga Kirim Nota Keberatan Imbas Asap Karhutla
Menghidup Kembali Pasal 33
Kursi Mahasiswa Baru Unsoed Ditawar dari Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta
KPK Sebut Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Berpotensi Jadi Ladang Korupsi
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games