2026-06-09 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan mekanisme seleksi dalam Program Sekolah Swasta Gratis Tahun Ajaran 2026/2027 apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah.
Ketentuan seleksi tersebut berbeda pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB), seleksi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK akan mempertimbangkan nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Apabila jumlah pendaftar jenjang SMP melebihi kuota yang tersedia, proses seleksi dilakukan berdasarkan dua kriteria utama.
Pertama, nilai gabungan yang terdiri dari rerata nilai rapor murni dengan bobot 70 persen dan rerata nilai TKA dengan bobot 30 persen.
Kedua, apabila masih terdapat nilai yang sama, seleksi dilanjutkan berdasarkan usia calon murid, mulai dari yang tertua hingga termuda.
Nilai rapor yang digunakan merupakan rerata selama lima semester, yakni kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, serta kelas 6 semester 1.
Mata pelajaran yang diperhitungkan meliputi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS).
Sementara itu, nilai TKA dihitung dari rerata hasil tes pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.
Mekanisme seleksi pada jenjang SMA dan SMK juga menggunakan komposisi nilai yang sama, yakni rerata nilai rapor murni berbobot 70 persen dan rerata nilai TKA berbobot 30 persen.
Jika nilai akhir peserta sama, penentuan dilakukan berdasarkan usia tertua hingga termuda.
Adapun nilai rapor yang digunakan berasal dari lima semester terakhir saat berada di jenjang SMP atau sederajat, yaitu kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, serta kelas 9 semester 1.
Mata pelajaran yang diperhitungkan meliputi Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
Sedangkan nilai TKA diambil dari rerata hasil tes Bahasa Indonesia dan Matematika.
Berbeda dengan jenjang SMP, SMA, dan SMK, seleksi pada jenjang SD tidak menggunakan nilai rapor maupun TKA.
Keluarga Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Minta Perlindungan LPSK
KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari
Nadiem Bentuk Tim Berisi Jurist Tan dkk karena Cemas Saat Jadi Mendikbud
Demokrasi Tanpa Kebijaksanaan di Saat Mayoritas Mengalahkan Kebenaran
Mahasiswa Tuntut Ketua BEM FH UBK dkk Mundur Usai Terima Uang Puluhan Juta Setelah Demo
Nadiem Sebut Banyak Guru Teriak Minta Laptop untuk PJJ Saat Pandemi
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games