2026-06-06 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw, dan anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sunarko, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Johannis dan Sunarko diadili dalam perkara yang berbeda, tetapi sama-sama dijatuhi sanksi pemecatan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito, dikutip dari siaran pers, Sabtu (6/6/2026).
Johannis diberhentikan setelah terbukti masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Tambrauw.
Dalam persidangan, DKPP menemukan Johannis tetap tercatat sebagai ASN aktif dan bahkan dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.
Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKDPSDM Kabupaten Tambrauw, serta bendahara pengeluaran BPKD yang menyatakan Johannis masih menerima gaji ASN selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.
DKPP menilai Johannis telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Lebih lanjut, perbuatan teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Sementara itu, Sunarko diberhentikan setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik.
DKPP menyatakan Sunarko memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial RJ yang bertugas pada Pilkada 2024 di OKU Timur.
Tur Jiangsu “Travelogue of China 2026” Resmi Berakhir, Soroti Inovasi, Keterbukaan, dan Pembangunan Berorientasi pada Masyarakat
PT Otto Media Grup Gandeng Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand, Kreator, dan Rantai Pasok
Tangkap Hakim Harus Izin Ketua MA, Wamenkum: Jaga Independensi Kehakiman
Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi di Bali, Sempat Kabur Naik Jet Pribadi lalu Dipaksa Putar Balik
Edarkan Sabu Tempel di SPBU, 2 Kurir di Jakbar Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
BEM UI Bakal Demo di Bundaran HI Besok, Tuntut Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games