2026-06-05 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan pantauan iDoPress, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut didampingi oleh sejumlah Brimob bersenjata.
Selain itu, terdapat enam unit mobil Innova yang masuk ke dalam rumah pribadi Silmy.
Saat ini, satu kompi Korps Brimob bersenjata lengkap sedang berjaga di depan rumah Silmy Karim selama penggeledahan berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Silmy dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).
Mereka dittetapkan sebagai tersangka setelah rangkaianOperasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).
Para pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.
Setyo menyebutkan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga meminta 'jatah' dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024.
Permintaan Silmy itu disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra yang kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA yang mengurus izin tinggal.
"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," kata Setyo.
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Polisi Tunggu Hasil Otopsi 2 WN Nigeria yang Tewas di Apartemen Jakbar
Merokok di Usia Sekolah: Ancaman Senyap Bagi Paru-paru dan Tumbuh Kembang
Menag: Penyalahgunaan Jabatan Itu Bentuk Pengkhianatan Besar
Pembahasan DIM RUU Polri Ditunda, Dilanjutkan Pekan Depan
2 WN Nigeria Tewas dan 1 Kritis di Apartemen Jakbar, Diduga Keracunan Makanan
Survei Poltracking: MBG Program Prabowo-Gibran yang Paling Bermanfaat dan Tepat Sasaran
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games