2026-06-04 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai belum sepenuhnya mampu menarik para penunggak pajak untuk kembali memenuhi kewajibannya.
Penilaian itu disampaikan Adi (50), warga Kembangan, Jakarta Barat, yang tengah mengurus pajak kendaraannya di Kantor Samsat Jakarta Barat, Kamis (4/6/2026).
Menurut Adi, kebijakan penghapusan denda memang membantu masyarakat. Namun, beban pokok pajak yang telah menumpuk selama bertahun-tahun masih menjadi kendala utama bagi banyak wajib pajak.
Ia pun membandingkan kebijakan DKI Jakarta dengan sejumlah daerah lain, seperti Banten dan Jawa Barat, yang memberikan penghapusan tunggakan pokok pajak untuk periode tertentu.
"Kalau di daerah lain kayak di Banten sama Jawa Barat kan itu menghapus juga tunggakannya, jadi yang memang nunggaknya udah lama bisa balik taat pajak lagi," ucap Adi kepada iDoPress di Samsat Jakarta Barat, Kamis.
Menurut dia, banyak pemilik kendaraan yang sudah menunggak pajak selama bertahun-tahun. Karena itu, penghapusan denda saja belum tentu cukup untuk membuat mereka mampu melunasi seluruh kewajibannya.
"Karena kan mohon maaf, sebenernya bagus (program pemutihan denda), tapi kalau misal dihapuskan juga tunggakannya dulu, nanti semua orang bisa balik lagi dari nol dan bisa taat pajak lagi kan lebih enak, enggak berat juga lunasinnya," kata dia.
Senada dengan itu, Abdul Syukur (47), warga Kemanggisan, Palmerah, mengaku kondisi ekonomi menjadi alasan utama dirinya menunggak pajak mobil selama dua tahun.
Menurut Abdul, pokok pajak kendaraan yang mencapai sekitar Rp 2 juta per tahun terasa cukup berat ketika kondisi keuangan keluarga sedang sulit.
Meski bersyukur karena dendanya yang mencapai sekitar Rp 1,2 juta dihapus melalui program pemutihan, ia tetap harus menyiapkan dana yang tidak sedikit untuk melunasi pokok pajaknya.
"Ya karena kan masalah budget keuangan juga ya. Karena kan mobil juga pajaknya juga lumayan, kondisi keuangan lagi susah, terus ditunda-tunda. Malah sampai sekarang alhamdulillah ada rezekinya pas lagi pemutihan juga," jelas Abdul.
Abdul berharap pemerintah dapat memberikan stimulus serupa secara lebih rutin agar semakin banyak masyarakat yang terbantu.
"Ya kalau bisa sih jangan pas di momen ulang tahun Jakarta saja ya. Ya paling enggak per tiga bulan lah. Ya itu tergantung Pemprov-nya, atau seperti apa biar makin banyak yang merasakan manfaatnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Bapenda Jakarta Barat, Carto, menjelaskan bahwa program penghapusan denda PKB berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor E-018 sebagai bagian dari stimulus dalam rangka HUT ke-499 DKI Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tur Jiangsu “Travelogue of China 2026” Resmi Berakhir, Soroti Inovasi, Keterbukaan, dan Pembangunan Berorientasi pada Masyarakat
PT Otto Media Grup Gandeng Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand, Kreator, dan Rantai Pasok
Tangkap Hakim Harus Izin Ketua MA, Wamenkum: Jaga Independensi Kehakiman
Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi di Bali, Sempat Kabur Naik Jet Pribadi lalu Dipaksa Putar Balik
Edarkan Sabu Tempel di SPBU, 2 Kurir di Jakbar Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
BEM UI Bakal Demo di Bundaran HI Besok, Tuntut Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games