2026-06-03 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Oditur Militer mengungkap sejumlah hal yang meringankan empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026), Oditur menyebut para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, mereka dinilai bersikap jujur dan berterus terang selama proses persidangan.
"Para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan," ungkap Oditur Militer Iswadi.
Hal yang meringankan lainnya, menurut Oditur, adalah para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Oditur.
Meski demikian, Oditur menilai keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iswadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Oditur menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani.
Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di kawasan Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Menurut dakwaan, para terdakwa melakukan aksi tersebut karena tersinggung setelah Andrie Yunus menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagai dakwaan lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Di Depan Peserta Komcad ASN, Menhan: Keringat Kita Harus Balas Kepercayaan Rakyat
Pasca-Pencopotan Jabatan, Rumah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Bogor Tampak Kosong
Gugatan UU Polri di MK Dicabut, Pemohon Sebut Polri Lebih Independen di Bawah Presiden
4 Anggota TNI Siram Air Keras ke Andri Yunus, Oditur: Balas Dendam di Luar Hukum
Sikap Jujur dan Menyesal Jadi Hal Meringankan Tuntutan 4 Prajurit TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus
Lompatan Besar Pelayanan Haji 2026, Wamenag Apresiasi Presiden Prabowo
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games