2026-06-02 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Selasa (2/6/2026).
“Hari ini Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Adapun Yaqut telah diperiksa KPK dalam perkara kuota haji pada 25 Maret 2026 lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
“Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Budi dalam keterangannya, 26 Maret 2026.
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami peranan pihak lain yang signifikan dalam konstruksi perkara.
Usai diperiksa, Yaqut irit bicara.
“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut saat itu.
Dia ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
PokePay Builds a One-Stop Digital Finance Platform Connecting Traditional Finance and Crypto Payments
Ini Penampakan "Bunker" WN AS Buron Pelecehan Seksual di Depok, 15 Tahun Dipakai Sembunyi
Prabowo Tak Akan Lindungi Nama Besar yang Terlibat Korupsi MBG
Sapa Prabowo dengan Sebutan Kakanda, Bahlil: Biar Olahan Cepat Masuk
Sembako di Kopdes Merah Putih Diklaim Lebih Murah: Minyakita Rp 15.700, LPG 3 Kg Rp 16.000
Qodari: 30.000 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Bukan ASN, tapi PKWT Skema 2 Tahun
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games