2026-06-02 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
PADA tahun 2000, sejarawan Belanda Henk Schulte Nordholt meletakkan sebuah tesis yang mengusik: Hindia Belanda adalah negara yang dibangun di atas kekerasan terstruktur.
Bukan kekerasan sporadis di pinggiran kekuasaan, melainkan kekerasan yang disengaja, dilembagakan, dan dibangun menjadi instrumen kebijakan.
Negara kolonial memperluas wilayah dan cengkeraman kekuasaannya melalui penaklukan militer yang sistematis, sembari membangun rezim perburuhan represif yang memaksa jutaan pribumi bekerja di bawah ancaman hukuman fisik.
Secara lebih jauh, guna melanggengkan tatanan tersebut, pemerintah Hindia Belanda tak segan menggunakan teror sebagai instrumen negara.
Penegakan keamanan dan ketertiban—yang dalam bahasa kolonial disebut rust en orde—dilaksanakan melalui tindakan-tindakan kepolisian yang acap kali tidak bisa dibedakan dari operasi militer.
Pakar politik Harry A. Poeze kemudian memberi label yang tepat bagi konstruksi kekuasaan semacam itu: politiestaat, negara polisi.
Sebuah negara di mana aparat keamanan berfungsi bukan terutama sebagai pelindung warga, melainkan sebagai penjaga kepentingan penguasa.
Setidaknya sejak awal 1920-an, aparatur kepolisian kolonial secara aktif digunakan untuk mereduksi "kegentingan politik"—sebuah eufemisme bagi penindasan terhadap gerakan rakyat pribumi yang semakin matang kesadaran nasionalismenya.
Tokoh-tokoh pergerakan diintai, ditangkap, atau diasingkan.
Kepolisian kolonial, tidak ubahnya telah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan politik jauh sebelum ia bersentuhan dengan wacana hak asasi manusia atau supremasi hukum sipil.
Yang perlu disadari dengan jernih adalah bahwa kelembagaan kepolisian Indonesia modern tidak lahir dari ruang hampa.
Ia tumbuh dari benih institusional yang disemai oleh arsitektur kolonial.
Pola rekrutmen, budaya komando yang hirarkis dan tertutup, orientasi intelijen yang lebih berpihak pada kepentingan kekuasaan daripada perlindungan warga, hingga pendekatan operasional di lapangan yang cenderung represif—semuanya mewarisi, dalam kadar yang berbeda-beda, logika kepolisian kolonial yang memandang rakyat sebagai objek yang perlu dikendalikan, bukan sebagai subjek yang berhak dilindungi.
Para ilmuwan sosial menyebut fenomena ini sebagai path dependency: jalan yang pernah ditempuh menentukan ke mana langkah-langkah berikutnya akan mengarah, kecuali ada kehendak keras dan sistematis untuk membelok.
Tanpa intervensi yang sungguh-sungguh, sebuah institusi yang dilahirkan dengan logika tertentu akan terus mereproduksi logika itu—bahkan ketika zaman sudah berganti, konstitusi sudah berubah, dan masyarakat sudah menuntut hal yang berbeda.
Satpam Bundaran HI Masih Trauma, Belum Siap Lapor Polisi soal Cekcok dengan Sopir Alphard
Anggota DPR Ingatkan Operator Tak Naikkan Tarif usai Putusan MK soal Kuota Internet
Menko Polkam Sebut Pelarangan Vape Hanya Berlaku bagi yang Terkait Narkoba
Kejagung: Sidang Etik Febrie Adriansyah Menunggu Proses Pidana
Kejagung Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi dalam Sprindik TPPU
Jakarta Triathlon 2026 Digelar di Ancol 13 September, Buka Kategori Anak hingga Lansia
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games