2026-05-25 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memasukkan ketentuan soal hak untuk dilupakan atau right to be forgotten dalam revisi Undang-Undang tentang HAM.
Tenaga Ahli Menteri HAM Wahyudi mengatakan, dengan adanya hak untuk dilupakan tersebut, setiap orang dapat mengajukan penghapusan data pribadi yang menjadi informasi publik melalui penetapan pengadilan.
“Jadi, kalau right to be forgotten, data pribadi yang diminta untuk penghapusan itu adalah data pribadi yang sudah menjadi informasi publik,” kata Wahyudi dalam Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di kantor Kemenham, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Wahyudi mengatakan, penghapusan data pribadi tersebut tetap memperhatikan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi sebagai katup pengamanan pelaksanaan ketika seseorang mengajukan penghapusan data pribadinya.
“Jadi, memang tadi balik lagi ke kasus awalnya, itu kan yang dituju adalah platform digital dengan model bisnis mesin pencari atau dengan skema mesin pencari,” ujarnya.
Wahyudi mencontohkan kasus di Jerman di mana seseorang diputuskan dapat menghapus data pribadinya melalui putusan pengadilan, maka ia bisa meminta mesin pencarian seperti Google untuk menghapus datanya.
Namun, dia tak bisa menghapus jejak digital dirinya yang sudah pernah diberitakan media.
“Tetapi ketika seseorang masuk ke media A misalnya, untuk mencari berita bahwa dia pernah tersangkut satu kasus tertentu, kejahatan tertentu, di media itu beritanya masih tetap ada, itu sebagai informasi publik,” ucap dia.
Dalam draf RUU HAM yang diterima iDoPress, hak untuk dilupakan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Setiap Individu berhak atas penghapusan atau pembatasan akses atas informasi mengenai diri pribadinya yang sudah tidak relevan melalui penetapan pengadilan.
(2) Pelaksanaan penghapusan atau pembatasan akses atas informasi sebagaimana diatur pada ayat (1) tetap memperhatikan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentah HAM (UU HAM) itu disebut pemerintah akan membawa sejumlah perubahan penting, selain soal definisi diskriminasi di atas.
Pemerintah menjamin revisi UU HAM akan mengakui dan melindungi pembela HAM dari kriminalisasi.
“Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat (22/5/2026).
Menurut Novita, selama ini status pembela HAM belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Tur Jiangsu “Travelogue of China 2026” Resmi Berakhir, Soroti Inovasi, Keterbukaan, dan Pembangunan Berorientasi pada Masyarakat
PT Otto Media Grup Gandeng Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand, Kreator, dan Rantai Pasok
Tangkap Hakim Harus Izin Ketua MA, Wamenkum: Jaga Independensi Kehakiman
Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi di Bali, Sempat Kabur Naik Jet Pribadi lalu Dipaksa Putar Balik
Edarkan Sabu Tempel di SPBU, 2 Kurir di Jakbar Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
BEM UI Bakal Demo di Bundaran HI Besok, Tuntut Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games