2026-05-21 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, divonis satu tahun empat bulan penjara dalam kasus kebakaran kantornya yang menewaskan 22 karyawan.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (21/5/2026).
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnuwardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjutnya.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Michael Wisnu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, majelis hakim pun memerintahkan Michael Wisnu tetap ditahan.
Sebelumnya Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 karyawan.
Tuntunan dibacakan pada sidang lanjutan kasus kebakaran Terra Drone di PN Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid menyatakan Michael Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kareja kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU.
Michael dinyatakan terbukti melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Michael Wisnu tetap ditahan.
JPU pun mengungkapkan hal yang memberatkan posisi Michael Wisnu dalam kasus kebakaran PT Terra Drone.
Michael dinilai lalai menjaga keselamatan karyawan sehingga mengakibatkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia tewas dalam kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025.
Sementara itu, perdamaian dengan 20 keluarga korban yang tewas menjadi salah satu poin yang meringankan posisi Michael Wisnu dalam perkara yang menjeratnya
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
75 Kloter Sudah Pulang, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam dalam Koper
CFD Rasuna Said Jadi Tempat Rekreasi Warga, Ada Egrang hingga Ondel-ondel
KPK: 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia Deportasi WN AS Buronan Kasus Pelecehan Seksual
7 Lokasi Parkir Alternatif di Sekitar GBK, Parkir Dalam Kawasan Berpotensi Penuh
WN Rusia Dibekuk BNN Usai Selundupkan 7,8 Kg Narkoba Jenis Hashish
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games