2026-05-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan, usai video dirinya mengendarai motor gede Harley Davidson tanpa mengenakan helm viral di media sosial.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar pada Jumat (15/5/2026).
“Menyatakan Saudara Iman Sutiawan selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra,” ujar Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra M. Maulana Bungaran saat membacakan putusan.
“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri,” lanjut Maulana.
Dalam sidang etik, Majelis Kehormatan Gerindra menyatakan Iman terbukti melanggar sejumlah ketentuan Anggaran Dasar Partai Gerindra.
Salah satunya Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra yang mengatur kewajiban kader untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
Selain itu, Iman juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 terkait kewajiban memegang teguh AD/ART partai serta Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader untuk menjaga kehormatan dan martabat partai.
“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” ujar anggota Majelis Kehormatan saat membacakan pertimbangan putusan.
Adapun sidang etik itu digelar setelah video Iman Sutiawan berkendara menggunakan motor gede jenis Harley Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF tanpa helm menjadi sorotan publik.
Dalam video yang diunggah di akun media sosial @iman_sutiawan75 pada Sabtu (9/5/2026), Iman terlihat mengendarai moge sambil mengenakan kemeja loreng, celana jeans, dan topi hitam.
“Hari ini kita main, sekali-kali refreshing,” kata Iman dalam video tersebut.
Berdasarkan rekaman video itu, Iman tampak melintasi sejumlah ruas jalan protokol di Batam, mulai dari kawasan Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada hingga Jembatan Sei Ladi.
Aksi itu kemudian viral di media sosial karena dinilai melanggar aturan lalu lintas.
Belakangan, jajaran Satlantas Polresta Barelang juga telah menilang Iman Sutiawan atas pelanggaran lalu lintas tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas mendapati Iman mengendarai motor tanpa helm di kawasan Simpang Rosedale, Batam Center.
“Selain diberhentikan karena tidak menggunakan helm, petugas juga menemukan bahwa yang bersangkutan juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), sehingga STNK atas nama beliau kami tahan dan kami beri surat tilang,” kata Anggoro, Senin (11/5/2026).
Menurut Anggoro, Iman dikenai denda tilang sebesar Rp 500.000 atas dua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Dia menegaskan, penindakan dilakukan tanpa perlakuan khusus meski Iman merupakan pejabat publik sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Kepri.
“Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Kami tidak memandang jabatan. Yang kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas. Itu yang kami proses,” ujar Anggoro.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Divonis Bersalah, Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Gim Online di Rapat Terdiam
BPBD DKI Peringatkan Potensi Rob di Pesisir Jakarta hingga 21 Mei
Pemprov DKI Diminta Tak Sekadar Keluarkan Ingub, Warga Butuh Tempat Sampah Terpilah
Bertahan 30 Tahun di Pinggir Jalan Jakarta, Tukang Cat Duco: Yang Penting Halal, Buat Makan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 311 Bal Rokok Ilegal di Jalur Akses Jembatan Suramadu
Di Forum BRICS, Indonesia Suarakan Solusi 2 Negara dan Dukungan ke Palestina
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games