2026-05-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota DPRD Jember Fraksi Gerindra Achmad Syahri Assidiqi mengaku khilaf soal dirinya tertangkap kamera bermain game dan merokok ketika rapat DPRD Jember berlangsung.
Syahri menyampaikan hal tersebut usai menjalani sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di kantor DPP Partai Gerindra, Jumat (15/5/2026).
“Khilaf saja saya sebagai manusia biasa,” kata Syahri, kepada wartawan, Jumat.
Saat ditanya apakah dirinya pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya, Syahri mengeklaim kejadian tersebut baru pertama kali dilakukan.
Dia pun mengaku menyesali tindakannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Baru pertama. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” kata Syahri.
“Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, putusan Majelis Kehormatan menjadi peringatan keras bagi Syahri.
“Jadi, teman-teman media, ini teguran keras dan terakhir. Seperti yang teman-teman dengarkan dari putusan Mahkamah Partai. Artinya, apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada semacam pemecatan,” kata Halim.
Halim menambahkan, DPRD Jember saat ini masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah lanjutan melalui mekanisme internal lembaga.
“Ada pemeriksaan masih belum, masih kita tunggu salinan putusannya,” ujar Halim.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada Syahri dalam sidang etik yang digelar Jumat.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan putusan.
Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Majelis Kehormatan menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
Dia dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
Divonis Bersalah, Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Gim Online di Rapat Terdiam
BPBD DKI Peringatkan Potensi Rob di Pesisir Jakarta hingga 21 Mei
Pemprov DKI Diminta Tak Sekadar Keluarkan Ingub, Warga Butuh Tempat Sampah Terpilah
Bertahan 30 Tahun di Pinggir Jalan Jakarta, Tukang Cat Duco: Yang Penting Halal, Buat Makan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 311 Bal Rokok Ilegal di Jalur Akses Jembatan Suramadu
Di Forum BRICS, Indonesia Suarakan Solusi 2 Negara dan Dukungan ke Palestina
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games