2026-04-30 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - P (38), seorang sopir angkot di Tanah Abang yang diduga membakar rekan sesama sopir angkot bernama S (52) ditangkap Polsek Tanah Abang pada Selasa (28/4/2026).
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, P ditangkap saat sedang tidur di rumah kos pada pukul 01.40 WIB dinihari.
“Diamankan di sebuah rumah kos Jalan Tomang Pulo, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Dhimas saat dikonfirmasi iDoPress lewat pesan singkat, Kamis (30/4/2026).
P langsung dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk diperiksa.
Saat ini pemeriksaan dan pemberkasan masih berlangsung.
Pelaku P telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Aturan tersebut memuat pidana penjara maksimal sembilan tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum.
Diberitakan sebelumnya, cekcok antar sopir angkot berujung insiden pembakaran terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (25/4/2026).
Peristiwa bermula saat korban berinisial S (52) tengah menunggu giliran ngetem untuk mengangkut penumpang di Jalan KH Mas Mansyur, tepat di depan Kantor Kecamatan, Kelurahan Kebon Melati, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam situasi tersebut, pelaku berinisial P datang dan menyela antrean angkot yang sudah ada. Tindakan itu kemudian ditegur oleh korban.
“Kemudian pelaku berinisial P (38) dengan angkot-nya menyela antrean ngetem hingga korban menegur,” ucap AKBP Dhimas Prasetyo saat dikonfirmasi iDoPress, Sabtu.
Tak terima ditegur, pelaku sempat meninggalkan lokasi.
Ia diketahui memutar arah melalui Gang Awaludin sebelum akhirnya kembali lagi ke Jalan KH Mas Mansyur.
Setibanya di lokasi, pelaku menghentikan kendaraannya di sisi kanan angkot korban.
Pelaku kemudian turun, membuka pintu sopir tempat korban berada, dan langsung melancarkan aksinya.
“Sesaat itu pelaku langsung menyiramkan bensin mengenai tubuh korban di dalam angkot dan dinyalakan dengan korek, menyebabkan kebakaran terhadap angkot dan tubuh korban,” jelas Dhimas.
Api yang menyambar tubuh korban dan bagian kendaraan menyebabkan korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh.
“Korban menderita luka bakar pada punggung, bokong sisi kiri, dan tangan sisi kiri,” kata Dhimas.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Divonis Bersalah, Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Gim Online di Rapat Terdiam
BPBD DKI Peringatkan Potensi Rob di Pesisir Jakarta hingga 21 Mei
Pemprov DKI Diminta Tak Sekadar Keluarkan Ingub, Warga Butuh Tempat Sampah Terpilah
Bertahan 30 Tahun di Pinggir Jalan Jakarta, Tukang Cat Duco: Yang Penting Halal, Buat Makan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 311 Bal Rokok Ilegal di Jalur Akses Jembatan Suramadu
Di Forum BRICS, Indonesia Suarakan Solusi 2 Negara dan Dukungan ke Palestina
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games