2026-04-24 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 bepergian ke luar negeri.
Keduanya adalah eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
“Iya betul (dua tersangka baru dilarang ke luar negeri),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Taufik mengatakan, keduanya sudah dilarang bepergian ke luar negeri sejak awal April 2026 yang lalu.
“Dan sudah dicekal juga. Awal bulan April,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Asrul dan Ismail diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
KPK telah lebih dulu menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka serta telah menahan mereka berdua.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Polda Metro Tegaskan Belum Setop Penyidikan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
28 Tahun Lalu Soeharto Nyatakan Mundur Setelah Aksi Demonstrasi Bertahan 10 Hari
Dilarang Jualan di Trotoar, Pedagang Hewan Kurban di Bogor Minta Disediakan Lapak Khusus
Pemerintah Pusat Diminta Ambil Alih Penanganan Seluruh Pelintasan Sebidang
2 Bus Transjakarta Tabrakan di Kampung Rambutan Jaktim, Diduga Disetir Pramusapa
Imigrasi: Indonesia Bukan "Safe Haven" bagi Orang yang Tidak Bermanfaat
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games