2026-04-24 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan hal itu saat ditanya apakah pelintasan kapal perang Amerika Serikat USS Miguel Keith di Selat Malaka dibahas dalam pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan purnawirawan TNI.
“Itu tidak masuk dalam pembahasan, karena itu adalah jalur lintas internasional ya, ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang dilewati, merupakan jalur freedom of movement internasional,” kata Rico saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Dalam hal ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul telah menjelaskan terkait melintasnya kapal perang AS di Selat Malaka.
Tunggul menyampaikan bahwa kapal perang AS tersebut memiliki hak untuk melintas.
"Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional," ujar Tunggul kepada iDoPress, Minggu (19/4/2026).
Tunggul menyampaikan, pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE, dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, termasuk dalam Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)," jelasnya.
Dengan demikian, kata Tunggul, seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.
"Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," imbuh Tunggul.
Sebelumnya, muncul laporan media internasional yang menyebut militer AS akan memperluas operasi pemburuan kapal tanker yang terkait Iran hingga ke kawasan Indo-Pasifik, termasuk wilayah sekitar Selat Malaka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Gabungan AS Jenderal Dan Caine yang menyebut pihaknya akan melakukan aktivitas pencegahan maritim terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan minyak ilegal.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Tur Jiangsu “Travelogue of China 2026” Resmi Berakhir, Soroti Inovasi, Keterbukaan, dan Pembangunan Berorientasi pada Masyarakat
PT Otto Media Grup Gandeng Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand, Kreator, dan Rantai Pasok
Tangkap Hakim Harus Izin Ketua MA, Wamenkum: Jaga Independensi Kehakiman
Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi di Bali, Sempat Kabur Naik Jet Pribadi lalu Dipaksa Putar Balik
Edarkan Sabu Tempel di SPBU, 2 Kurir di Jakbar Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
BEM UI Bakal Demo di Bundaran HI Besok, Tuntut Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games