2026-04-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan keanggotaan kader partai politik berjenjang mulai dari madya, utama, dan muda.
KPK mendorong usulan tersebut menjadi salah satu klausul yang ditambahkan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
“Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama,” demikian laporan Direktorat Monitoring KPK pada Kamis (23/4/2026).
KPK mengeluarkan rekomendasi tersebut berdasarkan temuan terkait tata kelola sistem partai politik bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
KPK juga mengusulkan agar persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a).
Misalnya, calon anggota DPR berasal dari kader utama, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Selain itu, KPK merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai politik (banpol).
“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangan KPK.
KPK juga mengusulkan agar ada pengaturan terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal 2 periode kepengurusan guna memastikan berjalannya kaderisasi.
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan KPK.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Tangerang, Polisi Sita Kunci T dan Motor Curian
Pemotor di Cengkareng Tendang Separator Busway Saat Terjebak Bus Transjakarta
Toko Padel Lokasi Dugaan Penyiksaan Karyawan di Jaksel Masih Beroperasi Normal
Birokrasi, Tukin, dan Ilusi Keadilan Sistem
Membaca Langkah Catur Politik Jokowi
Anggota DPR Usul Moratorium Latsarmil Calon Manajer Kopdes Usai 4 Orang Meninggal
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games